REPUBLIKA.CO.ID, PURBALINGGA -- Petugas kepolisian Polsek Purbalingga meringkus seorang pedagang ciu atau tuak yang kerap menjual miras tersebut dengan sistem online. Tersangka yang diringkus berinisial UPP (32) warga Desa Sidakangen Kecamatan Kalimanah.
"Yang bersangkutan kami ringkus di lokasi tempat penyimpanan mirasnya di wilayah Kelurahan Kandanggampang Kecamatan Purbalingga," jelas Kapolsek Purbalingga AKP Subagyo, Jumat (14/2).
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga menyita miras jenis ciu sebanyak 15 liter. Miras yang disita sudah dalam bentuk paketan plastik, yang masing-masing paket berisi sekitar setengah liter miras. "Dari keterangan tersangka, satu paketnya dijual Rp 10 ribu," jelasnya.
Yang menarik, dalam penjualan miras tersebut tersangka menjual dengan sistem online atau melalui media sosial. Melalui WA atau Facebook, tersangka melayani pemesanan dengan sistem antar. "Harganya, ya Rp 10 ribu per paket dengan ongkos kirim," katanya.
Namun Kapolsek menyebutkan, layanan antar tersebut hanya di sekitar Kota Purbalingga. Tersangka tidak melayani pembelian, bila jarak tempuhnya terlalu jauh. "Menurut tersangka, pemesanan terbanyak biasanya berasal dari anak-anak muda yang banyak berkumpul di sekitar Stadion Goentoer Darjono," katanya.
Kepada petugas, tersangka juga mengaku hanya melayani pembelian melalui pemesanan sistem online. Tersangka mengaku tidak berani menjual miras secara terang-terangan, karena takut tertangkap polisi. "Dia mengaku sudah berjualan selama tiga bulan," jelasnya.
Sedangkan mengenai asal ciu, tersangka tidak membuat sendiri ciu tersebut. Melainkan dibeli dari para perajin ciu, yang ada di wilayah Kabupaten Purbalingga.