Jumat 14 Feb 2020 05:32 WIB

Perda KTR Digugat, Bima Arya: Kita Layani

Gugatan merupakan hak pedagang sebagai warga negara.

Rep: Nugroho Habibi / Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.

REPUBLIKA.CO.ID,  BOGOR -- Perda KTR Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) digugat. Protes atas pemberlakuan perda tersebut ditandai dengan gugatan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung oleh sejumlah pedagang Kota Bogor pada 5 Desember 2019.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, tak gentar menghadapi gugatan tersebut. Bima menyatakan, akan dengan senang hati melayani proses hukum yang akan berjalan. "Kita layanai (gugatan)," kata Bima di Kota Bogor, Kamis (13/2).

Bima mempersilakan pedagang di Kota Bogor melayangkan gugatan. Sebab, kata Bima, banyak pihak yang juga mendukung penegakan Perda KTR di Kota Bogor.

"Banyak dukungan kita, dari konsultan hukum, NGO (Non Governmnet Organization) temen-temen aktivis, dari daerah-daerah lain yang punya perda KTR, kita layani, nggak apa-apa (menggugat)," kata Bima.

Sebelumnya, Pengamat hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Bandung, Willy Hanafi menilai langkah uji materi (judicial review) Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Perda KTR) Nomor 10 Tahun 2018 oleh sejumlah pedagang di Kota Bogor merupakan tindakan yang tepat. Langkah tersebut, kata dia, merupakan hak pedagang sebagai warga negara.

“Dalam membuat regulasi, tentulah yang tidak merugikan masyarakat, tidak tumpang tindih dan dibangun dengan pendekatan partisipasi. Langkah judicial review yang diambil pedagang adalah langkah tepat dan hak mereka sebagai warga negara,” kata Willy, Ahad.

Berita Terkait
Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi