Kamis 13 Feb 2020 19:01 WIB

Penggugat Jabatan Legislator Bandingkan Aturan Negara Lain

Pembatasan masa jabatan anggota parlemen diberlakukan di beberapa negara

Rep: Mimi Kartika/ Red: Esthi Maharani
Mahkamah Konstitusi
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) terkait masa jabatan anggota legislatif. Pemohon perkara prinsipal, Advokat Ignatius Supriyadi membandingkan aturan masa jabatan legislator di sejumlah negara.

"Kami memberikan perbaikan terhadap beberapa hal terkait masukan dari yang mulia sebelumnya, yaitu terkait perbandingan di negara lain," ujar Ignatius dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Menurut Ignatius, pembatasan masa jabatan anggota parlemen diberlakukan di beberapa negara di Benua Amerika seperti Bolivia, Costa Rica, Ekuador dan Venezuela. Sementara di Asia, mekanisme pembatasan masa jabatan hanya berlaku di Filipina sedangkan Korea Selatan diterapkan hanya untuk wakil di daerah.

Namun, Ignatius menginginkan pembatasan masa jabatan anggota dewan perwakilan ini diberlakukan di Indonesia. Sebab, ia menyebutkan, terdapat persentase keterpilihan wakil rakyat yang sudah menjabat sebelumnya sedangkan kinerjanya makin menurun.

"Jika melihat realitas yang ada di indonesia mohon maaf seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat peningkatan presentase keterpilihan wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun," tutur dia.

Ignatius mengajukan uji materi terkait ketentuan masa jabatan anggota legislatif terhadap Pasal 76 ayat 4, Pasal 252 ayat 5 Pasal 318 ayat 4, dan Pasal 367 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Dalam empat pasal yang diuji, masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah lima tahun dan berakhir pada saat anggota legislatif yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Menurut dia, dalam praktiknya hal itu ditafsirkan tidak ada pembatasan anggota legislatif dapat menduduki jabatannya. Dengan demikian, selamanya anggota DPR, DPD, dan DPRD dapat menempati jabatannya kembali sepanjang dipilih dalam proses pemilihan.

Setelah sidang perbaikan permohonan majelis hakim konstitusi akan menggelar rapat perwusyawaratan hakim MK untuk berdiskusi terkait kelanjutan perkara ini. Majelis hakim akan memutuskan apakah perkara ini akan dilanjutkan pemeriksaannya atau langsung diputuskan.

"Bagaimana kelanjutan dari perkara ini apakah akan berakhir sampai panel atau diteruskan ke sidang pleno, nanti pemohon tinggal menunggu pemberitahuan dari ke paniteraan kapan sidang selanjutnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement