Kamis 13 Feb 2020 18:42 WIB

1.650 Miras Disita dari Rumah Warga

Penjual menutupi penjualan miras dengan dagangan berupa rencengan kopi dan galon

Minuman keras
Foto: wartakota
Minuman keras

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Petugas gabungan dari sejumlah instansi terkait di Jakarta Timur menyita 1.650 botol berisi minuman keras dari dalam toko berkedok rumah tinggal di Matraman, Kamis (13/2).

"Hari ini kita lakukan penyegelan kegiatan usaha minuman beralkohol berdasarkan pengaduan warga masyarakat," kata Kepala Satpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian.

Petugas gabungan yang terdiri atas Satpol PP, Polri dan TNI menyita minuman beralkohol di salah satu rumah di Jalan Kayumanis 10, Matraman. Kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli miras di dalam rumah tinggal.

Penjual berinisial AM (40) memanfaatkan ruangan garasi sebagai etalase toko yang mayoritas dipajang dagangan berupa rencengan kopi berikut botol galon untuk menyamarkan produk minuman keras. "Ribuan botol minuman beralkohol yang kita sita itu berasal dari berbagai merek lokal," katanya.

Petugas juga mempertanyakan izin usaha berdagang minuman keras dari otoritas terkait untuk toko tersebut.

"Terkait perizinan kita sudah satu bulan lebih melakukan kajian bahwa mereka beralasan mengantongi izin menjual sebagai pengecer atau pedagang besar minuman beralkohol," ujar Budhy.

Namun saat pengakuan tersebut dilakukan pengecekan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), kata Budhy, izin yang dimaksud belum berlaku. "Menurut BKPM izin yang mereka pegang itu belum berlaku efektif," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement