REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta akan kembali mengkaji kelengkapan formil dan materil berkas perkara dua tersangka pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan. Pengujian kembali berkas perkara tersangka Ronny Bugis dan Rahmat Mahulette diperlukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati, menyorongkan dua tersangka tersebut, ke persidangan.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan, tim penuntut umum, telah menerima pengembalian berkas perkara tersangka Ronny dan Rahmat dari Polda Metro Jaya, pada Rabu (12/2). “Penuntut umum selanjutnya akan meneliti berkas perkara RK dan RB, apakah sudah memenuhi kelengkapan formil dan materil, sebagaimana petunjuk penuntut umum,” terang Nirwan lewat keterangan tertulis, yang diterima Kamis (13/2).
Berkas perkara penyidikan tersangka Ronny dan Rahmat, sebetulnya sudah pernah dilayangkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati Jakarta, pada 16 Januari lalu. Akan tetapi, pada Selasa (28/1), Kejati DKI mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap formil dan materil. Salah satu kelengkapan yang kurang dalam berkas perkara tersebut, karena penyidik, belum melakukan rekonstruksi kejadian penyiraman asam sulfat terhadap Novel Baswedan.
Selain itu, Kejati juga menilai penyidik Polda Metro Jaya perlu melengkapi kualifikasi pasal-pasal yang disangkakan kepada dua tersangka tersebut. Pada 7 Februari lalu, tim penyidik Polda Metro Jaya, turun ke lokasi penyerangan, untuk melakukan rekonstruksi tertutup. Novel Baswedan, sebagai korban, tak ikut dalam rekonstruksi peristiwa tersebut.
Selasa (11/2), Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono, mengatakan, berkas perkara penyidikan terhadap dua tersangka penyerang Novel Baswedan, sudah lengkap dan akan dikembalikan ke Kejati DKI. Menengok sangkaan, Ronny dan Rahmat, penyidik jerat dengan Pasal 170 ayat (2) juncto, Pasal 351 ayat (2), j.o Pasal 55 KUH Pidana, dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Selanjutnya, Nawawi mengatakan, setelah Kejati menerima pengembalian berkas perkara tersebut, tim penuntut umum akan meneliti ulang kelengkapannya. Kata dia, mengacu Pasal 110 ayat (2) Kitab Acara Pidana (KUHAP), Kejati berhak mengembalikan berkas perkara tersebut ke Polda Metro Jaya, jika hasil penyidikan terhadap Ronny dan Rahmat, ternyata masih belum lengkap.
“Dalam hal penunut umum berpendapat hasil penyidikan ternyata masih kurang lengkap, penuntut umum akan segera mengembalikan berkas itu kepada penyidik, disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi,” sambung Nirwan.
Akan tetapi sebaliknya, mengacu Pasal 139 KUHAP, penuntut umum dapat melaksanakan pendakwaan, dan penuntutan ke pengadilan terhadap Ronny dan Rahmat, jika berkas penyidikan yang dikembalikan Polda Metro Jaya dinyatakan lengkap.