Kamis 13 Feb 2020 06:46 WIB

Perludem Ingatkan Desk Pilkada tak Ganggu Independensi

Perlu dipastikan Desk Pilkada tak tambah beban birokrasi penyelenggaraan pilkada.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengapresiasi pembentukan Desk Pilkada Provinsi maupun Kabupaten/Kota. Akan tetapi, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengingatkan Desk Pilkada tak memengaruhi independensi dan profesionalisme penyelenggara pemilihan.

"Semakin banyak pihak yang terlibat uuntuk menyukseskan pilkada kan makin bagus, sepanjang keberadaan forum itu tidak memengaruhi independensi serta profesionalisme penyelenggara pemilu," ujar Titi saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (12/2).

Baca Juga

Ia menilai jika Desk Pilkada hanya forum koordinasi pemangku kepentingan antara pemerintah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawalu), serta aparat penegak hukum. Menurut dia, perlu dipastikan keberadaan Desk Pilkada tak menambah beban birokrasi di dalam penyelenggaraan pilkada.

"Forum koordinasi dan komunikasi tentu forum tersebut dapat dimanfaatkan KPU untuk mengoptimalkan penjangkauan dan pelibatan para pihak di dalam menyukseskan penyelenggaraan pilkada," kata Titi.

Selain itu, lanjut dia, keberadaan Desk Pilkada jangan sampai berdampak pada kemandirian, netralitas penyelenggara, dan mengganggu tupoksi penyelenggara pemilu. Semestinya Desk Pilkada bisa berkontribusi lebih menjadi kontrol atau pengingat agar tidak terjadi penyimpangan terutama birokrasi dan aparat pemerintahan daerah.

"Karena kan mereka berisi multipihak ya sehingga mestinya bisa lebih mampu mengingatkan para pihak dan mempercepat koordinasi terutama kalau ada kendala atau hambatan di dalam penyelenggaraan pilkada," tutur dia.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan tertanggal 21 Januari 2020 kepada gubernur dan bupati/wali kota. Salah satunya pembentukan Desk Pilkada Provinsi dan Desk Pilkada Kabupaten/Kota.

Pembentukan Desk Pilkada itu berpedoman pada Peraturan Mendagri Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pedoman Bagi Pemerintah Daerah dalam Pelaksanaan Pilkada dan Wakil Kepala Daerah. Desk Pilkada mempunyai beberapa tugas diantaranya melakukan pemantauan pelaksanaan pilkada di daerah.

Selain itu, Desk Pilkada menginventarisasi dan mengantisipasi serta memberikan saran dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan pilkada. Selanjutnya melaporkan informasi mengenai permasalahan dan perkembangan persiapan pelaksanaan pilkada secara berjenjang dan melaporkannya secara rutin.

Laporan itu antara lain laporan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur disampaikan kepada mendagri. Sedangkan, laporan pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota diserahkan kepada mendagri melalui gubernur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement