Kamis 13 Feb 2020 04:35 WIB

Bareskrim: Honggo Masih Terus Diburu

Bareskrim menyatakan tersangka kasus kondensat, Honggo Wendratno, masih terus diburu.

Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno. Bareskrim menyatakan, Honggo masih terus diburu.
Foto: Bareskrim Polri
Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus korupsi kondensat yang merugikan negara Rp 38 miliar, Honggo Wendratno. Bareskrim menyatakan, Honggo masih terus diburu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan bahwa Polri masih terus memburu Honggo Wendratno. Tersangka kasus kondensat itu masih buron hingga saat ini.

"Tetap kami lakukan," kata Daniel, di Kantor Bareskrim, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Daniel juga menambahkan bahwa Polri telah menerbitkan red notice kepada Interpol sebagai upaya untuk melacak keberadaan Honggo.  Sedangkan proses hukum kasus ini tengah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.

Persidangan perdana pada Senin (10/2) dihadiri oleh dua terdakwa, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono. Daniel menegaskan bahwa meskipun Honggo belum ditemukan, proses peradilan dapat terus berjalan secara in absentia, yakni tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) ini, Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno. Namun Honggo hingga saat ini masih buron.

Pihak kepolisian terus melakukan pencarian terhadap Honggo yang saat ini diduga sedang berada di China, Hong Kong, atau Singapura. Kasus ini bermula dari penunjukan langsung BP Migas terhadap PT TPPI pada bulan Oktober 2008 terkait dengan penjualan kondensat dalam kurun waktu 2009-2010.

Sementara itu, perjanjian kontrak kerja sama kedua lembaga tersebut dilakukan pada bulan Maret 2009. Penunjukan langsung ini menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara, dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

BPK telah menaksir kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas, Kementerian ESDM, dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) sebesar Rp 35 triliun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement