REPUBLIKA.CO.ID, WATES -- Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020 sebagai dasar yang kuat dalam menentukan kebijakan.
Kepala BPS Kulonprogo Sugeng Utomo mengatakan ada dua tahapan sensus, pada sensus penduduk ini pula BPS Kulonprogo bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk sinkronisasi data kependudukan.
"Seperti yang disampaikan Presiden Joko Widodo, kesimpangsiuran sejumlah data dari berbagai kementerian dan lembaga menjadi salah satu penyebab tidak optimalnya pelaksanaan kebijakan pemerintah," kata Sugeng, Rabu (12/2).
Ia mengatakan sensus penduduk akan dimulai dengan tahapan pengisian data daring secara mandiri oleh penduduk melalui gawai masing-masing. Mulai 15 Februari hingga 31 Maret, warga bisa mengisi data kependudukannya sendiri lewat situs sensus.bps.go.id.
Untuk mengantisipasi adanya warga yang kesulitan mengisi situs ini seperti kaum lansia, BPS telah menyiapkan tahapan lanjutan yaitu sensus wawancara pada Juli mendatang. "Pada tahap ini, seluruh penduduk baik yang telah mengisi data secara daring maupun belum akan didatangi oleh petugas sensus untuk didata," kata Sugeng.
Sugeng mengatakan setiap warga harus mengikuti Sensus Penduduk 2020 supaya pemerintah bisa memiliki dasar yang kuat dalam menentukan kebijakan. Arah dari sensus kan pembangunan manusia, misal kalau ada data jumlah siswa sekolah, maka pemerintah harus menambah berapa guru, atau berapa lapangan kerja yang harus disediakan. "Ini penting dan menyangkut berbagai sektor," kata Sugeng.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada 2010 lalu, jumlah penduduk Kulon Progo sebanyak 388.869 jiwa dan diproyeksikan ada penambahan tahun ini. Pada tahun ini, keberadaan Bandara Internasional Yogyakarta sangat mempengaruhi data sensus pada 2020 ini.
Hal ini dikarenakan keberadaan bandara akan menarik penduduk dari luar daerah masuk ke wilayah Kulon Progo. Bandara memberikan tren dan pengaruh terhadap mobilitas penduduk. "Keberadaan pekerjaan di Bandara Internasional jamak ditemukan membuat seseorang tinggal di daerah yang berbeda dengan alamat yang tertulis di kartu identitas penduduknya," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kulonprogo, Tri Aryani mengatakan data kependudukan yang dimiliki Disdukcapil akan dipakai dalam pelaksanaan Sensus Penduduk 2020."Harapannya, satu data kependudukan dapat tercapai untuk memudahkan pengambilan kebijakan," katanya.