Rabu 12 Feb 2020 19:27 WIB

Sabang Tunda Kedatangan Kapal Pesiar Antisipasi Virus Corona

Kapal Pesiar MS Artania tadinya dijadwalkan tiab Ahad (16/2) mendatang.

Kapal Pesiar. ilustrasi
Foto: RIA Novosti
Kapal Pesiar. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) akan menindaklanjuti permintaan Wali Kota Sabang Nazaruddin untuk menunda kunjungan kapal pesiar MS Arthania dalam upaya mengantisipasi penyebaran Virus Corona. "Kita akan tindak lanjuti segera, permintaan Wali Kota Sabang tersebut mengingat kepentingan masyarakat Sabang lebih kita kedepankan," kata Kepala BPKS Razuardi melalui Kabag Humas BPKS M Rizal di Sabang, Aceh, Rabu (12/2).

Wali Kota Sabang mengirim surat ke BPKS dengan Nomor 556/ 0933 tentang Penundaan Kedatangan Kapal Pesiar MS Artania, karena khawatir terkait status waspada pada penyebaran Virus Corona. Ia mengatakan kapal pesiar tersebut direncanakan akan merapat ke Sabang pada Ahad (16/2) mendatang. Namun BPKS bersama para pemangku kepentingan akan melakukan rapat pada Kamis (13/2) besok, untuk membahas tindak lanjut dari surat wali kota tersebut.

Baca Juga

"Untuk itu segala sesuatu terkait instruksi penundaan kepada pihak-pihak terkait akan dibahas dalam rapat yang akan di laksanakan besok," katanya.

Ia menambahkan surat wali kota tersebut telah bersifat final dan harus ditindaklanjuti. Mengingat BPKS hanya bersifat layanan di sektor pelabuhan, sementara wilayah Kota Sabang, sebagai daerah destinasi wisata di bawah wewenang Wali Kota Sabang.

Pihak BPKS, lanjut dia, akan memberikan informasi terkait hal tersebut kepada pihak agensi kapal dan akan membahas secara detail soal penundaan itu dengan pihak-pihak terkait. "Ini akan menjadi penting untuk ditindaklanjuti mengingat surat Wali kota Sabang berdasarkan masukan elemen-elemen dan unsur tokoh masyarakat, terlebih lagi saat ini WHO (Organisasi Kesehatan Dunia) belum mencabut status waspada kasus Virus Corona," katanya.

 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement