Rabu 12 Feb 2020 17:07 WIB

BNN Temukan Pelajar yang Diduga Isap Lem Fox dan Bensin

Kasus narkoba di Kelurahan Kambu, Kendari, masih ada anak sekolah isap lem.

Ilustrasi lem Fox. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan adanya pelajar yang diduga mengisap lem fox dan bensin di Kelurahan Kambu, Kota Kendari.
Foto: IST
Ilustrasi lem Fox. Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan adanya pelajar yang diduga mengisap lem fox dan bensin di Kelurahan Kambu, Kota Kendari.

REPUBLIKA.CO.ID, KENDARI -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyebutkan adanya pelajar yang diduga mengisap lem fox dan bensin di Kelurahan Kambu, Kota Kendari. Temuan tersebut berdasarkan hasil kunjungan pihaknya dengan sekretaris lurah tersebut.

"Dari hasil pertemuan bersama sekretaris lurah bahwa untuk Kelurahan Mokoau khususnya kasus narkoba masih ada anak sekolah yang mengisap lem fox dan bensin," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) BNNP Sultra, Harmawati, Rabu (12/2).

Baca Juga

Dengan adanya pelajar di kelurahan tersebut yang diduga mengisap lem fox dan bensin, ia mengimbau orang tua agar lebih memperketat pengawasan dan pembinaan kepada anak-anaknya. Harmawati juga menjelaskan, sebelumnya hasil pertemuan pihaknya dengan camat Kambu menyebutkan ketiga kelurahan di Kambu berpotensi rawan narkoba, di antaranya Kelurahan Kambu, Kelurahan Lalolara, dan Kelurahan Mokoau.

"Pemetaan ini setelah pertemuan dengan Camat Kambu bersama Kabid P2M BNNP Sultra, Kasie Dayamas, membahas masalah-masalah yang dibahas khususnya kasus kejahatan narkoba, kasus kriminal umum dan data penduduk dan juga kelurahan yang berada dalam kawasan rawan narkoba," ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hal itu sebagai upaya intervensi program dan kegiatan pada kawasan yang telah teridentifikasi dan terpilih sebagai kawasan rawan narkoba dan juga pengumpulan data melalui serangkaian kegiatan 'Focus Group Discussion' (FGD), pencatatan, pengamatan dan wawancara sebagai informasi. "Dasar pelaksanaan kegiatan ini yaitu Surat Perintah Kepala BNNP Sultra Nomor : Sprin/136/I/KA/PM.01.00/2020/BNNP Tanggal 06 Februari 2020 Perihal Panitia Kegiatan Pemetaan Potensi Kawasan Rawan Narkoba di Kelurahan Mokoau," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement