Rabu 12 Feb 2020 15:36 WIB

Jateng Bebaskan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Bukan pemutihan, Jateng bebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi pajak.

Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Sejumlah wajib pajak mengurus perubahan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di kantor Samsat Jakarta Utara, di Jakarta Kamis (12/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali membebaskan denda pembayaran pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor. Pembebasan berlaku lima bulan mulai periode 17 Februari-17 Juli 2020.

"Selama lima bulan nanti kami berikan kemudahan kepada masyarakat dengan membebaskan bea balik nama dan sanksi administrasi (denda) pajak. Jadi ini bukan pemutihan tetapi pembebasan denda pajak," kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Tengah Tavip Supriyanto di Semarang, Rabu (12/2).

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut dikeluarkan setelah melihat masih banyak kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Jawa Tengah yang berdomisili dan beroperasional di provinsi setempat. Kemudian, potensi keterlambatan membayar pajak masih ada meskipun tidak tinggi karena banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Ia mengungkapkan, jumlah kendaraan bermotor yang menunggak pajak di Jawa Tengah tercatat sekitar 1,5 juta unit kendaraan dengan tunggakan pajak mencapai Rp 450 miliar, sedangkan kendaraan berpelat nomor luar Jateng yang teridentifikasi beroperasional di Jateng sekitar 3.000-an unit kendaraan, yang 80 persennya adalah kendaraan roda dua.

"Itu berdasarkan data 2019 sampai Januari 2020. Melalui Pergub Nomor 4 tahun 2020 ini, kami ingin menertibkan administrasi pajak kendaraan bermotor dan mengurangi kendaraan berpelat nomor luar Jawa Tengah yang ada di Jateng," ujarnya.

Melalui kebijakan tersebut, lanjut dia, Pemprov Jateng ingin memotivasi wajib pajak untuk segera melakukan bea balik nama dan membayar pajak."Harapan kami ini bisa memudahkan wajib pajak yang telat bayar pajak," katanya.

Sementara itu, terkait realisasi pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada 2019 mencapai Rp 4,6 triliun dari target sebesar Rp 4,5 triliun atau secara persentase realisasi target 2019 adalah 103 persen. Realisasi bea balik nama kendaraan bermotor pada tahun 2019 mencapai Rp 3,414 triliun dari target Rp 3,443 triliun.

"Realisasi PKB 2019 mencapai 103 persen sedangkan realisasi BBNKB kita kurang 0,2 persen dari target. Untuk 2020 ini target PKB kami naik menjadi Rp 5,2 triliun, sedangkan BBNKB targetnya Rp 3,7 triliun," ujar Tavip.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement