Rabu 12 Feb 2020 14:01 WIB

Polres Surakarta Amankan Dua Tersangka Kasus Narkoba

Dua tersangka diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu.

Polres Kota Surakarta mengamankan dua warga yang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu (Foto: ilustrasi narkoba)
Foto: Pixabay
Polres Kota Surakarta mengamankan dua warga yang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu (Foto: ilustrasi narkoba)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - - Polres Kota Surakarta mengamankan dua warga yang diduga sebagai kurir dan pengguna narkoba jenis sabu. Dua pelaku yang diduga sebagi kurir dan pengguna tersebut yakni Sapto Wuryatmojo (41) warga Joyosuran Pasar Kliwon Solo, dan Prasetyo Budi Kurniawan (43) warga Baluwarti Pasar Kliwon Solo.

Kapolsek Serengan, Kompol Giyono, mengatakan, kedua pelaku kini sedang dalam pemeriksaan oleh petugas di Mapolsek Serengan untuk pengembangan. Pelaku Sapto sebagai pengguna ternyata juga seorang residivis kasus pencurian pada 2010, sedangkan Prasetyo diduga sebagai kurir.

Baca Juga

Giyono mengatakan polisi berhasil mengungkap kasus tersebut berawal dari pelaku Sapto yang dicurigai melakukan transaksi di Jalan Patimura Kecamatan Serengan Solo, Senin (3/2), sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi kemudian langsung ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan, dan mencurigai pelaku Sapto yang mengendarai sepeda motor di kawasan itu.

Polisi langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan tubuh pelaku menemukan dua paket sabu-sabu.

"Pelaku Sapto langsung dibawa ke Polsek Serengan untuk pemeriksaan untuk pengembangan. Polisi kemudian mengamankan Prasetyo di rumahnya Baluwarti Pasar Kliwon Solo. Polisi dari hasil penggeledahan di rumah pelaku Prasetyo, menemukan satu paket sabu-sabu," katanya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan pelaku Sapto mengaku barang haram didapat dari Prasetyo dengan cara membeli seharga Rp 500 ribu per paket. Prasetyo mengaku barang itu, diperoleh dari seseorang dengan cara membeli melalui online.

Bahkan, kedua pelaku mengaku sebelum diamankan oleh polisi, sempat pesta sabu-sabu di rumahnya Prasetyo. Dia selain sebagai kurir juga pengguna barang haram itu.

Polisi juga menemukan sejumlah barang untuk dijadikan barang bukti antara lain tiga paket sabu-sabu ukuran kecil, satu unit sepeda motor Yamaha Zigma, tiga sebuah handphone, satu alat hisap dari botol meneral, dan satu korek api gas. Atas perbuatan kedua pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau Pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI no.35/2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal empat tahun hingga maksimal 12 tahun penjara.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement