Rabu 12 Feb 2020 06:33 WIB

Bappenas: RUU Ibu Kota Baru Diserahkan DPR Akhir Februari

Pemerintah juga akan bentuk badan otorita selaku pelaksana tugas pembangunan ibu kota

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolanda
Ibu kota baru Indonesia.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Ibu kota baru Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Bappenas menyatakan penyerahan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara akan diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada akhir bulan ini. Rencananya, draf tersebut akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan nantinya RUU yang baru itu akan diatur soal tata ruang wilayah ibu kota. Menurutnya draf RUU yang diserahkan DPR akan diproses untuk pembahasan paling tidak selama kurun waktu tiga bulan.

"Belum-belum. Bulan inilah (diserahkan ke DPR), semuanya bulan ini," ujarnya kepada wartawan di Kantor Bappenas, Selasa (11/2) malam.

Suharso menyebut bersamaan dengan pembentukan RUU Ibu Kota Negara, pemerintah juga akan membentuk badan otorita selaku pelaksana tugas langsung pembangunan ibu kota baru. Tim khusus akan diketuai oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas.

"Sedang dalam proses penyelesaian," kata dia.

Pembangunan ibu kota negara yang baru, pemerintah mengalokasikan lahan sekitar 256 ribu hektare. Dari luasan itu, sekitar 56 ribu ha akan menjadi wilayah utama ibu kota negara dan pusat pemerintahannya berada di kawasan seluas 5.600 hektare. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement