Rabu 12 Feb 2020 05:54 WIB

Pasutri Ini Nekat Selundupkan Sabu ke Kawasan Pengadilan

Penangkapan berawal dari laporan petugas Kejari Kabupaten Bandung.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
Petugas menunjukan barang bukti sabu. (Ilustrasi ).
Foto: Republika/Edi Yusuf
Petugas menunjukan barang bukti sabu. (Ilustrasi ).

REPUBLIKA.CO.ID,  BANDUNG -- Polisi menciduk tiga orang pengedar narkoba berinisial AN, YY, dan DK yang hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu ke kawasan Pengadilan Negeri Bale Bandung. Dari tangan tersangka AN berhasil diamankan barang bukti sabu seberat 7, 5 gram.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakil Kasat Narkoba AKP Kusmawan mengatakan, pelaku AN membawa sabu ke pengadilan untuk diberikan kepada YY yang merupakan suaminya. Mereka berhasil diamankan polisi berawal dari laporan petugas kejaksaan negeri (kejari) Kabupaten Bandung.

"AN ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip kecil berisi sabu sebanyak 7,5 gram seharga Rp 15 juta bersama YY. Sedangkan DK menerima barang tersebut dari AN," ujarnya, Rabu (12/2).

Penangkapan para pengedar narkoba, kata dia, bukti bahwa pihaknya selalu berupaya mencegah peredaran narkoba. Selain itu, pihaknya melakukan penyuluhan kepada masyarakat mengenai bahaya narkoba.

Menurutnya, para pelaku telah dibawa ke Mapolresta Bandung untuk dimintai keterangan. Kata dia, AN membawa sabu sekaligus menghadiri sidang suaminya YY yang terjerat kasus pencurian.

Kusmawan menegaskan, para pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun pidanaa tau denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement