Rabu 12 Feb 2020 05:29 WIB

Robikin Ungkap Dampak Eks ISIS Jika Dipulangkan

Salah satu dampaknya menebarkan rasa takut bagi jutaan masyarakat Indonesia.

Rep: Muhyiddin/ Red: Andi Nur Aminah
KH Robikin Emhas
Foto: Dok Republika
KH Robikin Emhas

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua PBNU bidang Hukum, HAM, dan Perundang- undangan, Robikin Emhas mengungkapkan dampak yang akan terjadi jika eks ISIS di Suriah dipulangkan ke Indonesia. Menurut dia, salah satu dampaknya adalah akan menebarkan rasa takut bagi jutaan masyarakat Indonesia.

"Pertama bahwa itu akan menebarkan rasa takut, rasa khawatir bagi banyak orang. Karena orang merasa terancam dengan aksi vandalisme, terorisme yang mereka lakukan sebagaimana video yang beredar," ujar Robikin saat ditemui Republika.co.id di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (11/2).

Baca Juga

Menurut dia, dalam video yang beredar anggota ISIS membantai manusia dengan cara-cara yang sadis dan keji. Karena itu, jika eks ISIS dipulangkan akan menebarkan rasa ketakutan di tengah masyarakat.

"Barangkali ada yang lebih dari rasa takut, yaitu merasa terancam karena jika mereka tidak taubat secara sungguh-sunggug bisa saja kemudian melakukan aksi itu di Indonesia," ucap Robikin.

Dia pun mengingatkam bahwa kasus WNI eks ISIS ini mirip dengan kisah WNI yang ikut berjuang di Afghanistan. Menurut dia, dulu sudah pernah ada beberapa WNI yang bergabung dengan kaum Mujahidin Afghanistan. Namun, setelah pulang ke Indonesia mereka juatru melakukan aksi teror bom di sejumlah tempat, salah satunya di Bali pada 2002 silam.

"Anda tahu sendiri antara lain benih-benih lahirnya bomber dari banyak tempat di Indonesia adalah mantan kombatan Afghanistan. Selnya bergerak cepat dan kemudian melahirkan berbagai peristiwa misalnya bom Bali dan seterusnya," kata Robikin.

Pemerintah Indonesia sendiri telah memutuskan tak akan memulangkan warga negara Indonesia (WNI) yang teridentifikasi sebagai mantan anggota ISIS di lintas batas di Timur Tengah. Namun, pemerintah masih akan mempertimbangkan untuk memulangkan anak-anak yang masih di bawah usia 10 tahun.

Hal itu disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD usai rapat terbatas terkait teroris lintas batas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2). "Anak-anak di bawah 10 tahun akan dipertimbangkan tapi case by case. Ya lihat saja apakah ada ortunya atau tidak, yatim piatu," ujar Mahfud.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement