REPUBLIKA.CO.ID,SIAK -- Pemerintah Kabupaten Siak, Riau, sudah menetapkan status siaga darurat bencana kabut asap akibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat untuk jangka waktu 31 Januari-31 April 2020.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga dan merawat lahannya agar tidak terbakar dan bersama pemerintah untuk menjaga dan mencegah karhutla," Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Siak, Syafrizal, di Siak, Selasa (11/2).
Ia juga meminta pihak perusahaan agar bersama-sama mensosialisasikan pencegahankarhutladi masyarakat. Kebakaran lahan di Siak sepekan ini banyak terjadi di Kecamatan Sungai Apit yang mencapai 26 hektare lebih.
Peristiwa itu terjadi di empat lokasi dengan kebakaran terluas terjadi di Kampung Tanjung Kuras yakni 15 hektare.Selebihnya terjadi di Kampung Mengkapan, Bunsur, dan Pulau Penyengat dengan luas kebakaran rata-rata 2-5 hektare. Semuanya terjadi di lahan gambut yang saat ini diketahui pemiliknya adalah masyarakat.
Selain di Sungai Apit, kebakaran lahan juga terjadi di sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Siak. Di antaranya seluas 2,5 hektaredi Kampung Buantan Besar, Kecamatan Siak dan sekitar 2 hektare juga di Kecamatan Koto Gasib pada bulan Februari ini.
Di Kecamatan Koto Gasib tersebut kebakaran terjadi pada lahan yang diperebutkan masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit. Warga Kampung Sri Gemilang dan Sengkemang serta PT Duta Swakarya Indah sama-sama mengklaim lahan yang terbakar tersebut adalah miliknya.
Untuk mengatasi karhutla tersebut, katanya, tim gabungan hingga saat ini masih berjibaku melakukan pemadaman. Para petugas yang terlibat pemadaman antara lain dariManggala Agni, Kepolisian, TNI, BPBD Siak, perusahaan, dan masyarakat peduli api.