Selasa 11 Feb 2020 16:29 WIB

Tiga ODGJ Dibebaskan dari Pasungan

Ketiganya sudah bertahun-tahun dipasung keluarganya karena sering mengamuk

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Penderita gangguan jiwa yang dipasung
Foto: Andi Nur Aminah/Republika
Penderita gangguan jiwa yang dipasung

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Sebanyak tiga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) warga Kecamatan Jatilawang, akhirnya dibebaskan dari pasungan. Ketiga ODGJ tersebut terdiri dari SG (38) warga Desa Gentawangi, serta SD (42) dan PJ (49), keduanya merupakan warga Desa Tunjung.

''Ketiganya sudah bertahun-tahun dipasung keluarganya, karena sering mengamuk,'' jelas Kepala Puskesmas Jatilawang dr Tulus Budi Purwanto, Selasa (11/2).

Setelah dibebaskan dari pasungan, dr Tulus menyatakan, ketiganya langsung dirujuk ke bangsal Jiwa RSUD Banyumas mendapat perawatan. Proses pembebasan ketiga ODGJ tersebut, dilakukan selama tiga hari berturut-turut sejak Sabtu (8/2). ODGJ terakhir yang dibebaskan dari pasungan, adalah PJ yang dilakukan Selasa (11/2).

Dokter Tulus menyebutkan, para pasien ODGJ biasanya akan menjalani perawatan di Bangsa Jiwa RSUD Banyumas selama kurang lebih satu bulan. Setelah itu, baru akan dilakukan observasi apakah sifat agresinya masih ada dan bisa membahayakan orang lain atau tidak.

''Setelah perawatan sebulan, para ODGJ akan dibawa ke panti rehabilitasi sosial di Kroya, Kabupaten Banyumas selama satu tahun. Selama di panti rehabilitasi, mereka akan dilatih untuk sosialisasi,'' jelasnya.

Dari pengamatan, proses pembebasan PJ dari pasungan berlangsung cukup lama. Petugas Puskesmas yang hendak membebaskan, harus didampingi anggota polisi untuk mengantisipasi kemungkinan pasien ODGJ mengamuk. Namun setelah dibujuk cukup lama, PJ akhirnya bersedia dipapah petugas menuju ambulans yang akan membawanya ke RS.

Watini (42), adik PJ, mengaku kakaknya sudah dipasung lebih dari enam tahun. Pihak keluarga memasung PJ, karena sering mengamuk sehingga membahayakan warga di sekitarnya.

''Seluruh anggota keluarga kami, sudah kesulitan mengawasi PJ, sehingga kami terpaksa memasung,'' jelasnya.

Lokasi yang menjadi tempat pemasukan PJ, berupa gubuk dari bambu berukuran 1,5 meter X 2 meter yang berlokasi di belakang rumah. Dinding gubuk dibuat dari bambu yang ditumpuk saling melintang, sehingga orang yang didalamnya tidak bisa keluar.

Tidak ada pintu untuk keluar masuk gubuk, sehingga untuk mengeluarkan PJ dilakukan dengan menggergaji bambu yang menjadi dinding. Watini juga menyebutkan, sebelum dipasung PJ sempat dirawat di RSUD Banyumas hingga dua kali. Namun kondisi kejiwaan PJ tidak juga bisa sembuh.

''Setelah pulang dari RSUD, PJ tidak lagi mengamuk. Namun kondisi itu hanya bertahan 1-2 bulan, setelah itu suka mengamuk lagi,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement