Selasa 11 Feb 2020 15:24 WIB

Pemuda Rampas Ponsel Polisi Saat Ditilang di Kebon Jeruk

Pelaku, warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, awalnya ditilang masuk busway.

Penindakan Pemotor di Jalur Busway.Sejumlah personel Polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melintasi jalur Busway di Jatinegara Barat,Jakarta Timur, Kamis (11/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Penindakan Pemotor di Jalur Busway.Sejumlah personel Polisi lalu lintas melakukan penindakan terhadap pengendara motor yang melintasi jalur Busway di Jatinegara Barat,Jakarta Timur, Kamis (11/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat berhasil meringkus seorang pemuda yang merampas ponsel milik petugas di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (11/2). Pelaku berinisial AR (26), warga Jalan Raya Narogong Rawalumbu Bekasi, awalnya ditilang karena menerobos busway.

"Pelaku tidak terima ditilang dan merampas ponsel milik petugas dan melarikan diri ke arah Tol Kebon Jeruk," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Jakarta Barat Komisaris Polisi, R Sigit Kumono di Jakarta, Selasa (11/2).

AR tak terima ditilang polisi lalu lintas (polantas) di lampu merah Kebon Jeruk Jakarta Barat karena mengendarai kendaraan di jalur Busway.

Sigit menjelaskan, korban yakni Aiptu Suhartono saat bertugas mengatur lalu lintas di lampu merak Relasi Kebon Jeruk Jakarta Barat. Kemudian mobil AR bernomor polisi B 1467 KZG masuk jalur Busway dari arah tol menuju selatan, lalu putar balik.

Melihat hal tersebut korban Aiptu Suhartono menyetop mobil AR menanyakan surat kelengkapan kendaraan dan memberikan surat bukti pelanggaran (ditilang), namun pelaku tidak terima.

Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Polisi Achmad Ardhy menyebut korban membuat laporan polisi ke Polsek Kebon Jeruk Jakarta Barat. Setelah mendapat laporan polisi, anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.

"Saat dilakukan penangkapan pelaku dinilai sangat kooperatif dengan anggota dan saat ini kami masih melakukan prosesnya pemeriksaan terhadap pelaku," ujar Ardhy.

AR akan mempertanggungjawabkan perbuatan dengan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman paling lama sembilan tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement