Selasa 11 Feb 2020 13:09 WIB

Pelaku Skimming Asal Bulgaria Terciduk Saat Beraksi di Bali

Polisi mengamankan satu laptop, satu HP, 28 kartu putih, hingga capi.

Salah satu tersangka tindak pidana pencurian data nasabah (skimming) berkewarganegaraan Bulgaria berinisial IFT menunjukkan cara melakukan aksi skimming saat rilis di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Salah satu tersangka tindak pidana pencurian data nasabah (skimming) berkewarganegaraan Bulgaria berinisial IFT menunjukkan cara melakukan aksi skimming saat rilis di Polda Bali, Denpasar, Bali, Kamis (7/2/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Ditrektorat Reskrimum Polda Bali menangkap dua pelaku pencurian informasi data nasabah bank atau skimming saat beraksi. Dua pelaku, asal Bulgaria, membobol salah satu ATM yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta, Kabupaten Badung.

"Jadi dua warga Bulgaria ini telah mengambil data nasabah bank dengan cara skimming, modusnya salah satu pelaku memasang alat skimming berupa router dilengkapi dengan flashdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah saat melakukan transaksi di ATM tersebut," kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Andi Fairan, usai dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (11/2).

Ia menjelaskan beberapa barang bukti yang diperoleh dari para pelaku, diantaranya satu buah laptop, satu HP, 28 kartu putih, satu "capi" (plat baja tipis) untuk mencongkel alat, paspor, dua sepeda motor dan uang tunai sejumlah Rp116. 455.000 dan Euro 12.500.

Andi Fairan mengatakan bahwa kasus bermula dari informasi masyarakat, terkait dengan terpasangnya alat skimming berupa router lengkap dengan flashdisk dan alat kamera tersembunyi pada mesin ATM salah satu bank yang berlokasi di Jalan Sunset Road Seminyak Kuta Badung tersebut.

Selanjutnya pada 10 Februari 2020 petugas kepolisian melakukan pengintaian di salah satu ATM tersebut dan pukul 23.00 wita salah satu pelaku datang menuju ATM dengan mengendarai sepeda motor.

"Saat itu pelaku masuk ke dalam ATM, dan di dalam sana juga terlihat ada CCTV pengintai telah terpasang. Pelaku terlihat membuka sangat lama dalam ATM itu dan gerak geriknya mencurigakan, setelah keluar dari ATM pelaku langsung ditangkap oleh petugas pada waktu yang sama," jelasnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku melaksanakan aksinya bersama seorang teman sesama warga Bulgaria bernama Kamen Sevdalinov.

"Atas perbuatannya, kedua warga Bulgaria ini dikenakan dengan Pasal 363 KUHP Jo UU ITE Pasal 46 ayat (1) Jo Pasal 30 ayat (1) UU 11 Tahun 2008," jelas Andi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement