REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung meminta keterangan tersangka Benny Tjokrosaputro, pada Senin (10/2), terkait dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Selain Benny, Kejakgung juga memeriksa sembilan saksi lain dalam kasus tersebut.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka Benny Tjokrosaputro," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Selain memeriksa Benny, Kejaksaan Agung juga memeriksa sembilan saksi dalam kasus ini, yakni Alwi Halim selaku Direktur Equaily PT Lotus Andalan Sekuritas, Danang Suryono selaku GM Operasional dan Pelayanan PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS), De Yong Adrian selaku eks Direktur Pemasaran PT AJS dan Supardi Sudiro selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko PT AJS.
Kemudian Putu Sutama selaku eks GM Teknis PT AJS, Agustin Widhiastuti selaku Pejabat Sementara Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJS, Devi Henita selaku Direktur Independent PT Angkasa Karyatama, J. Wahyoedi Hidayat selaku Direktur PT SMRU, dan Adnan Tabrani selaku Direktur Independent PT Hanson Internasional Tbk.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.