Senin 10 Feb 2020 23:16 WIB

Tenaga Honorer Pemda Nantinya Bisa dari Outsourcing

Pemda harus menyesuaikan keuangan daerahnya untuk menggunakan tenaga honorer.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Muhammad Fakhruddin
Ilustrasi tenaga kerja honorer.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Ilustrasi tenaga kerja honorer.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyebut tenaga honorer tidak dihapus melainkan ditata oleh pemerintah daerah (Pemda). Salah satunya bisa bekerja sama dengan pihak ketiga yaitu outsourcing.

"Pokoknya tenaga honorer sesuai kebutuhan pemda. Nantinya juga akan digaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setempat dan bisa juga memakai tenaga outsourcing," katanya saat dihubungi Republika, Senin (10/2).

Kemudian, ia melanjutkan Pemda harus menyesuaikan keuangan daerahnya untuk  menggunakan tenaga honorer. Menurutnya, masalah anggaran tidak usah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat tetapi pemda sendiri yang memutuskannya.

"Terserah pemdanya mau pakai pola yang mana. Prinsipnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Terkait anggaran ya tidak harus berkoordinasi dengan pusat," kata dia.

Sebelumnya diketahui,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menegaskan Pemerintah Pusat tidak mencampuri penataan tenaga honorer di jajaran Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten/kota. Tjahjo mengatakan, Pemerintah Pusat hanya menangani tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat.

Itu berkenaan dengan rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah pasca adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK.

"Yang ditangani KemenPAN RB dan BKN, hanya tenaga honorer yang menjadi tanggungan Pemerintah Pusat yang tidak lagi mengangkat tenaga Honor dengan beban APBN, karena sekarang ada masih banyak yang belum terselesaikan," ujar Tjahjo melalui pesan singkatnya, Ahad (2/2).

Tjahjo menyebut, Pemerintah pusat menyerahkan kepada Pemerintah daerah untuk menata tenaga honorer sesuai dengan kebutuhannya. Ia mengatakan, Pemda juga mempunyai hak untuk tetap mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan Pemda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement