Senin 10 Feb 2020 23:03 WIB

Polisi Tangkap Pembina Pramuka yang Cabuli Anak Didik

Siswa didik dicabuli pembina Pramuka saat ikuti kegiatan ekstrakurikuler

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menahan seorang pembina Pramuka karena dilaporkan telah melakukan tindak asusila pada anak didiknya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Kepala Polres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengemukakan kasus itu berawal dari aduan keluarga korban yang tidak terima dengan kelakuan SHP (23), pembina pramuka, warga Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri.

"Tersangka pembina pramuka, yang menjadi korban anak didiknya. Saat itu, mereka belajar ekstra kurikuler pramuka, sehingga dengan modus pelaku memanggil anak yang menjadi korban satu per satu, diajak ke ruangan," katanya di Kediri, Senin (10/2).

Di ruangan itu, pelaku berbuat asusila pada korban yang masih duduk di bangku SMP tersebut. Mereka ketakukan dan setelah pulang mengadukan masalah tersebut ke orangtuanya.

Keluarga korban didampingi dari petugas Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri, juga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Kediri.

Untuk jumlah korban, yang sudah melaporkan dua orang. Diduga, masih ada korban lainnya yang belum melapor. Polisi berharap, agar keluarga juga tidak khawatir jika ada ancaman secepatnya melapor ke Polres Kediri, sehingga yang bersangkutan segera diproses dengan ancaman hukuman lebih berat.

Kapolres mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku memang mengancam korban dimana jika berani lapor akan berbuat lebih nekat lagi. Namun, korban akhirnya mengadukan hal ini kepada keluarga dan yang bersangkutan diamankan polisi.

Polisi juga sadar bahwa korban trauma dengan kejadian tersebut. Sesuai dengan pemeriksaan, kasus itu terjadi pada Desember 2018 sekitar jam 17.00 WIB di lokasi sekolah, sebuah SMP wilayah Kabupaten Kediri.

"Dinas terkait juga dilibatkan, sehingga psikis anak dinormalkan kembali. Dinas membantu konseling, sosialisasi. Identitas anak juga kami jaga, ini privasi dan memang diatur UU Perlindungan Anak, termasuk ada kegiatan yang membantu psikologi anak yang menjadi korban," ujarnya.

Sementara itu, SHP mengaku awalnya anak didiknya itu "curhat". Ia juga membatah telah mengancam pada yang bersangkutan.

"Dua orang awalnya 'curhat', tidak saya ancam. Saya sudah berkeluarga," kata dia. Hingga kini, yang bersangkutan masih ditahan di Mapolres Kediri untuk proses lebih lanjut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement