Senin 10 Feb 2020 22:41 WIB

Sukabumi Raih Penghargaan Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Nilai SAKIP ini menjadi tantangan bagi Pemkot Sukabumi

Rep: riga nurul iman/ Red: Hiru Muhammad
ilustrasi. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin operasi keamanan pangan dan bahan berbahaya di pasar modern dan tradisional Selasa (28/5).
Foto: Republika/Riga Nurul Iman
ilustrasi. Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi memimpin operasi keamanan pangan dan bahan berbahaya di pasar modern dan tradisional Selasa (28/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI-- Pemerintah Kota Sukabumi mampu meningkatkan nilai dalam Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Pencapaian tersebut mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Penyerahan penghargaan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo kepada Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi di Hotel Radisson, Kota Batam, Senin (10/2). Kota Sukabumi mendapatkan penghargaan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah 2019 dengan predikat BB.

Nilai SAKIP pada 2019 ini meningkat dibandingkan 2018 lalu yang mencapai 74.83. Pada 2019 nilai SAKIP Kota Sukabumi menjadi 76.07.

"Pada 2019, Kota Sukabumi mendapatkan peringkat BB masih sama dengan tahun sebelumnya, akan tetapi nilai yang meningkat dibandingkan 2018," ujar Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi. 

Nilai SAKIP yang meningkat ini menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Sukabumi. Fahmi mengatakan, pada tahun mendatang diharapkan peringkat SAKIP Kota Sukabumi meningkat dari BB ke A.

Sehingga pencapaian kali ini menjadi pembelajaran terutama dalam berdisiplin dan kolaborasi serta membuat perencanaan, pelaksanaan dan penganggaran yang efektif dan efisien.

Harapannya kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan sebaik-baiknya. Fahmi mengucapkan terimakasih kepada satuan kerja perangkat kepala daerah (SKPD), sehingga nilai SAKIP meningkat dibandingkan sebelumnya dan tahun depan akan meningkat lagi.

Di sisi lain Kementerian PAN RB menyatakan, penilaian BB terhadap Kota Sukabumi tersebut menunjukkan tingkat efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran dibandingkan dengan capaian kinerjanya, kualitas pembangunan budaya kinerja birokrasi dan penyelenggaraan pemerintahan yang berorientasi hasil pada Pemerintah Kota sukabumi menunjukkan hasil yang sangat baik.

Evaluasi SAKIP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang SAKIP. Selain itu mengacu pada Peraturan Menpan RB Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Evaluasi atas Implementasi SAKIP.

Evaluasi SAKIP ini kata Fahmi bertujuan untuk menilai tingkat akuntabilitas atau pertanggungjawaban atas hasil terhadap penggunaan anggaran dalam rangka terwujudnya pemerintahan yang berorientasi pada hasil.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement