REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyatakan pimpinan KPK terus memerintahkan kepada tim untuk terus mencari keberadaan kader PDIP Harun Masiku. Buronan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 hingga kini belum terendus jejaknya.
"Memang terakhir kemarin dari penyidik telah menyebarkan DPO (daftar pencarian orang) ke seluruh Indonesia. Hari ini yang kami ketahui dari pimpinan juga memerintahkan terus mencari keberadaan yang bersangkutan dan menangkapnya. Hari ini sudah disampaikan kepada tim," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta, Senin (10/2).
Ia pun belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah KPK sudah mendeteksi keberadaan Harun. "Kami tidak bisa menyampaikan itu karena menyangkut teknis strategi di lapangan teman-teman bekerja. Saya pikir tidak bisa menyampaikan itu, sabar saja nanti ketika waktunya nanti kami sampaikan," kata Ali.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu Harun dan Saeful (SAE), swasta.