REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum menerima permohonan perpanjangan izin tinggal dari wisatawan asal China. Kepala Divisi Keimigrasian Kemenkumham Kepri, Firmansyah, di Tanjungpinang, Senin, mengatakan, Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas gratis kepada wisatawan asal China yang ingin mengajukan perpanjangan izin tinggal.
"Berapa lama perpanjangan izin tinggal yang diberikan tergantung pada kondisi dan kebutuhan, namun sampai sekarang belum ada yang mengajukannya, termasuk tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri," ujarnya.
Firman menjelaskan, jumlah warga negara asing ke Kepri melalui pemeriksaan pihak imigrasi pada tahun 2019 sebanyak 2.765.003 orang. Mereka masuk melalui tujuh Kantor Imigrasi di Kepri, yakni Batam, Tanjungpinang, Tanjunguban Bintan, Tanjung Balai Karimun, Belakang Padang Batam, Ranai Natuna, dan Tarempa Kepulauan Anambas.
Sementara itu, Firmansyah belum bersedia menginformasikan jumlah warga negara China yang bekerja di Kepri. Namun, ia memastikan ada tenaga kerja asal China yang bekerja di Kepri.
"Semuanya legal, tidak ada yang ilegal," ujarnya.
Firman mengemukakan, Kemenkumham juga telah mengantisipasi virus corona masuk ke Indonesia melalui Peraturan Kemenkumham Nomor 3/2020. Dalam peraturan itu, Indonesia menolak seluruh warga negara China ke Indonesia. Selain itu, Indonesia juga menolak seluruh warga negara asing yang berkunjung ke China setelah 5 Februari 2020 atau setelah peraturan itu diberlakukan.
"Penolakan itu bersifat sementara sampai kondisi membaik," ucapnya.