Senin 10 Feb 2020 16:16 WIB

Polisi Tembak Residivis Pencurian Motor di Medan

Pelaku sempat bersembunyi di bawah mobil tidak jauh dari tempat kejadian perkara.

Borgol. Ilustrasi
Foto: Antara/Zabur Karuru
Borgol. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Pihak Kepolisian menembak residivis spesialis pencurian sepeda motor karena melawan petugas saat hendak ditangkap. Penangkapan berawal dari teriakan korban yang melihat tersangka hendak mencuri motornya.

"Pelaku bernama Sahril (50) warga Jalan Karya IV GG Sepakat, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara," kata Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing, di Medan, Senin.

Ia menuturkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban bernama Gella Trapattoni (19) warga Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu. Saat itu Ahad (9/2) sekitar pukul 18.00 WIB, korban memarkirkan motornya di sebuah pusat perbelanjaan di Medan.

Kemudian sekitar pukul 20.30 WIB korban keluar melihat seseorang sedang berjongkok di motornya. Lalu korban mendekati, pelaku langsung berdiri dan pergi. Kemudian korban melihat pada kunci sepeda motornya tertancap kunci T, korban pun langsung berteriak.

Mendengar teriakan tersebut, petugas keamanan langsung ke TKP dan langsung menghubungi piket Reskrim. Tidak berapa lama pelaku diketahui bersembunyi di bawah mobil tidak jauh dari TKP.

"Dari hasil interogasi, pelaku benar melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya yang bernama Hendra (DPO), dan pelaku sudah sering kali melakukan tindak pidana yang sama dengan TKP yang sama," ujarnya.

Selanjutnya tim langsung dilakukan pengembangan untuk mencari pelaku dan barang bukti lainnya.Pada saat dilakukan pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak mengindahkan, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

"Pelaku ini merupakan residivis kasus 363 R2 di wilkum Polsek Medan Kota ditahan tahun 2017 keluar bulan 8 tahun 2019," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement