Senin 10 Feb 2020 15:49 WIB

Laporan Terhadap Andre Rosiade Ditolak Polisi

Polisi menilai laporan Jarak Indonesia belum memenuhi syarat dan tak punya bukti.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Teguh Firmansyah
Juru Bicara Fraksi Gerindra di MPR RI, Andre Rosiade. Andre dilaporkan ke polisi terkait dengan penggerebekan PSK di Sumbar.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Juru Bicara Fraksi Gerindra di MPR RI, Andre Rosiade. Andre dilaporkan ke polisi terkait dengan penggerebekan PSK di Sumbar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia), Donny Manurung menyebut Bareskrim Polri menolak pelaporan terkait penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang dilakukan Anggota Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade di salah satu hotel di Padang, Sumatera Barat.

Alasan polisi menolak pelaporan tersebut karena Jarak Indonesia belum memenuhi syarat dan tidak memiliki alat bukti yang lengkap.

Baca Juga

"Gini, tadi kami baru secara follow up saja dan nanti kami disuruh pembuktian secara rinci. Seperti, percakapan, pesan, video dan berkas yang lengkap. Ya intinya melengkapi barang bukti terlebih dahulu untuk melapor hal tersebut," katanya usai melapor di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2)

Kemudian, Donny akan berkoordinasi dengan timnya untuk kembali memperkuat alat bukti untuk mendaftarkan pelaporannya ke Bareskrim Polri. "Kami nanti akan minta teman teman di Sumatera Barat untuk mengumpulkan alat bukti. Yang susah kami dapatkan itu seperti bukti percakapan," kata dia.

Sebelumnya diketahui, Jaringan Aktivis Indonesia (Jarak Indonesia) melaporkan anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) terkait penggerebekan Pekerja Seks Komersial (PSK) berinisial NN dan muncikari di Padang, Sumatera Barat. Jarak mengaku ingin Andre Rosiade ditindak secara hukum pidana.

"Hari ini kami melaporkan anggota DPR RI Komisi VI Pak Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK dan muncikari di Hotel Bumiminang Kyriad, Padang. Kami merasa ini ada ketidakadilan dan pemanfaatan untuk mendompleng nama. Saya juga melihat ada unsur politik di sini," kata Ketua DPP Jarak Indonesia, Donny Manurung di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2).

Kemudian, ia melanjutkan Andre bisa dikenakan pasal 56 KUHP, pasal 296 KUHP, pasal 310 dan pasal 27 ayat 3 UU ITE. Terkait ada unsur penipuan atau tidak pihaknya tidak bisa mengklaim secara langsung. Ia hanya menyerahkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Donny ingin jangan sampai pihak kepolisian dimanfaatkan oleh para elite politik. Mereka hanya ingin namanya semakin terkenal dan memiliki kekuatan serta kekuasaan.

Kalau memang Andre ingin mengusut tuntas prostitusi yang dilakukan PSK. Seharusnya, ia melapor ke pihak kepolisian bukan, ia yang menyediakan jebakan dan menangkap NN tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement