REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, menetapkan seorang ibu rumah tangga yang terlibat menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan dalam sandal di Rutan Kelas 1A di Solo menjadi tersangka.
"Seorang pelaku penyelundup sabu-sabu di Rutan Surakarta tersebut Emi Suryani (35) warga Semanggi Kecamatan Pasar Kliwon Solo, dan kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Surakarta," kata Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Pol Andy Rifai, di Solo, Senin (10/2).
Selain itu, polisi juga menyita satu pasang sandal, satu paket sabu-sabu, alat hisap atau pipet dijadikan barang bukti. Tersangka ini, menyelundupkan sabu-sabu yang dimasukkan di dalam sandalnya, saat membesuk suaminya, Budi Setiawan, seorang tahanan kasus narkoba, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, tersangka gagal menyelundupkan sabu sabu untuk suaminya tersebut di ruang pemeriksaan petugas rutan. Petugas curiga karena setiap pengunjung yang menjengok tahanan atau Napi diwajibkan menggunakan sandal yang disediakan rutan, tetapi tersangka tidak mau, justru kelihatan takut.
Petugas rutan kemudian memeriksa sandal tersangka dan ditemukan satu paket sabu-sabu dengan pipet di dalamnya. Kejadian ini, kemudian dilaporkan ke Polresta untuk proses hukum.
Kapolres mengatakan tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang bernama Kiek yang kini masih buron. Tersangka melalui komunikasi handphonenya diminta mengambil barang haram itu, di dalam bungkus rokok yang diletakkan di kawasan taman Banjarsari, Ahad (2/2).
Tersangka setelah mengambail paket sabu-sabu sesuai petunjuk Kiek tersebut, dan membawa pulang ke rumahnya. Tersangka kemudian mengonsumsi sebagian sabu-sabu, di rumahnya, Senin (3/2), sekitar pukul 10.00 WIB, dan sisanya disimpan di lemari ruma tersangka.
Tersangka kemudian dengan naik ojek online ke Rutan Surakarta, pada Jumat (7/2), sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mengenakan sandal warna biru muda yang digunakan menyimpan sabu-sabu dab pipet untuk suaminya di tahanan. Namun, niat tersangka itu, digagalkan petugas rutan di ruang pemeriksaan.
Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan primair pasal 114 ayat (1) subsidair Pasla 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang RI No.35./2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun menjara dan maksimal 20 tahun penjara, dan atau penjara seumur hidup.