REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini secara resmi sudah mencabut laporan yang ditujukan kepada Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghina dan melakukan ujaran kebencian terhadapnya. Surat pencabutan laporan itu diantarkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (pemkot) Surabaya ke Polrestabes Surabaya Ira Tursilowati.
Ira memastikan, dirinya sendiri yang mengantarkan surat pencabutan laporan itu pada Jumat (7/2). Surat pencabutan laporan itu diterima langsung oleh Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran di Polrestabes Surabaya.
"Perihal surat itu adalah permohonan pencabutan pengaduan dan pelaporan. Yang mana inti dari surat itu adalah pencabutan laporan," kata Ira di ruang kerjanya, Sabtu (8/2).
Ira menjelaskan, pencabutan laporan itu karena Zikria sudah dua kali mengirimkan surat permohonan maaf kepada Risma melalui Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Sandi Nugroho. Dalam surat itu, dia sudah meminta maaf kepada Risma dan juga seluruh warga Kota Surabaya.
"Pada intinya, karena sudah ada permohonan maaf dari yang bersangkutan, makanya Bu Wali mengajukan surat pencabutan laporan ini," ujarnya.
Ira memastikan, dengan adanya surat pencabutan laporan itu, berarti permasalahan Risma dengan Zikria sudah selesai. Bahkan, Ira memastikan, Risma sudah sangat tulus memaafkan ZKR.
"Untuk proses selanjutnya, kami pasrahkan kepada pihak kepolisian. Sebab, bagaimana pun juga, menghentikan perkara itu ada tahapan-tahapannya yang harus dilalui," katanya.
Sebelumnya, Risma mengakui sudah memaafkan Zikria dan meminta seluruh warga Kota Surabaya untuk ikut memaafkan penghinanya itu. Itu setelah wali kota Surabaya dua periode ini menerima dua surat permintaan maaf dari Zikria, yang ditujukan kepadanya dan seluruh warga Surabaya.
"Saya berharap kepada seluruh warga saya kalau masih mencintai saya tolong dimaafkan. Karena sekali lagi, Tuhan pun memaafkan orang yang bersalah. Mari kita bersama-sama berbesar hati untuk bisa memaafkan," ujarnya.