REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran tentang antisipasi penyebaran virus corona di wilayah pelabuhan Indonesia, Rabu (5/2). Hal tersebut menindaklanjuti imbauan Dewan International Maritime Organization (IMO) yang disampaikan melalui Surat Edaran IMO atau Nomor 4204 tentang Tindakan Pencegahan dan Penularan Virus Korona atau Novel Coronavirus (2019-nCOV).
"Surat ini berisikan instruksi untuk seluruh penyelenggara pelabuhan yang ada di seluruh Indonesia untuk melakukan identifikasi yang dibutuhkan terhadap kedatangan semua kapal yang melayani pelayaran luar negeri, baik langsung maupun transit, khususnya dari negara-negara yang terinfeksi virus korona," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub, Ahmad, Jumat (7/6).
Ahmad memastikan juga sudah menginstruksikan kepada seluruh penyelenggara pelabuhan untuk melakukan pengawasan lebih. Khususnya terhadap kapal yang mengangkut penumpang dan barang yang melayani pelayaran dari Cina dan Hongkong.
Ahmad meminta semua penyelenggara pelabuhan membuat dan menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terhadap penanganan dampak penyebaran virus penyakit pneumonia berat bersama dengan operator pelabuhan.
"Ini untuk mencegah masuknya wabah virus tersebut melalui jalur laut, agar dibentuk tim terpadu penanganan virus penyakit pneumonia berat," jelas Ahmad.
Ahmad memastikan selain instruksi-instruksi tersebut, tentunya tugas dan fungsi lain tetap berjalan seperti biasa dia menegaskan semua perlu memerhatikan apabila ditemui adanya potensi dan gejala virus penyakit pneumonia berat, maka petugas diharapkan untuk melaporkannya pada kesempatan pertama.