REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT Mahkota Aman Sentosa, selaku pemilik usaha Diskotek Golden Crown. Terhitung sejak 7 Februari 2019, Diskotek Golden Crown dinyatakan tidak boleh lagi beroperasi dan akan segera disegel.
"Sudah resmi TDUP-nya dicabut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia di Jakarta, Jumat (7/2).
Keputusan pencabutan izin tersebut dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Benni Aguscandra dengan Nomor 19 Tahun 2020. Surat itu dikeluarkan berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).
Cucu mengeluarkan dua surat. Yakni surat Nomor 431/-1.751.21 yang ditujukan kepada Kepala Satpol PP dan Nomor 432/-1.751.21 kepada Kepala DPMPTSP. Dalam suratnya kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Cucu meminta agar segera dilakukan penutupan terhadap Diskotek Golden Crown yang beralamat di Glodok Plaza, Jakarta Barat.
Kemudian, dalam suratnya kepada Kepala DPMPTSP, Cucu menyebut bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata sehingga perlu segera dicabut izin TDUP Golden Crown. Hal ini, kata Cucu, terbukti dengan adanya pemberitaan dari media massa.
"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," ujar Cucu dalam surat tersebut.
BNN telah menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta, yakni Club Bar and Lounge Venue serta Diskotek Golden Crown, pada Kamis (6/2) dini hari. Untuk Golden Crown, petugas melakukan tes urine terhadap 184 orang. Yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung Sementara di Club Bar and Venue, petugas melakukan pemeriksaan urine terhadap 105 pengunjung. Hasilnya, satu orang positif mengonsumsi narkoba.