Jumat 07 Feb 2020 20:23 WIB

Kejakgung Periksa 13 Saksi Kasus Jiwasraya

Sebagian besar saksi adalah pemeriksaan lanjutan

Tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto (mengenakan rompi tahanan) saat digelandang ke mobil tahanan Kejakgung, Kamis (6/2) malam.
Foto: REPUBLIKA/Bambang Noroyono
Tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto (mengenakan rompi tahanan) saat digelandang ke mobil tahanan Kejakgung, Kamis (6/2) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung memeriksa 13 orang saksi pada Jumat (7/2) terkait dengan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

"Sebagian besar saksi adalah pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kantor Kejagung, Jakarta.

Hari menyebutkan dari sejumlah saksi yang diperiksa, 12 orang di antaranya adalah saksi-saksi yang merasa keberatan dengan pemblokiran rekening dan meminta penyidik membuka blokir rekeningnya.

Dua belas saksi tersebut adalah Mahesh Gagandas Lalmalani, Bachtiar Effendi, Lingga Herlina selaku Komisaris PT Angkasa Bumi Mas dan Felix Christian selaku Direktur Utama PT Angkasa Bumi Mas.

Berikutnya, Yongky Teja, Kurniadi Pramita Abad, Decy Sofjan, Roni Subagio, Katherine Widjaja, Janni, Favithar Harjani, dan Wilianto Poaler.

Saksi lainnya, yakni Irfan Melayu selaku mantan konsultan hukum PT Asuransi Jiwasraya dimintai keterangan seputar alasannya memberikan pendapat hukum atas investasi reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif penyertaan terbatas pada tahun 2008—2014 dengan biaya pendapat hukum tersebut sebesar Rp3,9 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement