REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menerima secara resmi permintaan dari Panitia Kerja (Panja) Jiwasraya di Komisi III dan VI DPR RI tentang pemanggilan para tersangka dugaan korupsi gagal bayar. Direktur Penyidikan di Direktorat Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejakgung Febri Adriansyah mengatakan, akan membicarakan permintaan tersebut pada rapat kerja (raker) dengan para komisi di Parlemen.
Febri mengatakan ada permintaan dari Komisi III untuk rapat kerja lanjutan menyoal Jiwasraya. Akan tetapi, dalam rencana rapat kerja tersebut, hanya akan menghadirkan para penyidik kasus Jiwasraya. "Kalau untuk pemanggilan tersangka-tersangka belum sampai ke kita permintaan itu. Tapi saya dengar ada undangan untuk kita penyidik untuk rapat kerja (di Komisi III)," ujar Febri, Jumat (7/2).
Febri menjelaskan, dalam rencana rapat kerja itu nantinya, penyidik Kejaksaan, akan menerangkan tentang progres pengungkapan kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Juga, kata dia, penyidik akan menjelaskan tentang arah hukum pengungkapan kasus tersebut. "Nanti akan ada penjelasan-penjelasan dari kita penyidik, pada teman-teman Panja di Komisi III, dan nantinya pasti akan ada diskusi tentang kepentingan-kepentingan apa yang dibutuhkan untuk proses hukum," ujarnya Febri.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir, Kamis (6/2) mengatakan, ada permintaan dari Panja Jiwasraya DPR untuk menghadirkan para tersangka Jiwasraya. Politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai, keterangan para tersangka diperlukan Panja untuk menggali informasi tentang kasus gagal bayar BUMN asuransi tersebut.
"Ada kemungkinan kita (Panja Komisi III) meminta keterangan dari tersangka-tersangka ini," ujarnya.
Permintaan memanggil para tersangka untuk dimintakan keterangan di DPR, juga pernah dimintakan oleh Panja Jiwasraya bentukan Komisi VI. Saat ini, sudah terbentuk dua Panja Jiwasraya, di Komisi III dan VI. Dua Panja pada dua komisi tersebut terbentuk sebagai respons Parlemen terkait dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Pembentukan Panja sebagai badan kerja penyelidikan oleh Parlemen terkait kasus-kasus besar seperti Jiwasraya.
Kasus Jiwasraya, berawal dari kegagalan perusahaan asuransi milik negara itu membayar klaim nasabahnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengatakan, gagal bayar Jiwasraya per September 2018 mencapai Rp 13,7 triliun. Gaga bayar yang dialami Jiwasraya, juga mengerek defisit pencadangan keuangan senilai Rp 27,2 triliun. BPK menilai, kondisi buruk Jiwasraya, dikarenakan aksi korporasi yang menyimpang dan melanggar aturan.
Sementara Kejaksaan Agung menilai kondisi Jiwasraya tersebut akibat dari aksi manajemen yang korup. Saat ini, Kejakgung sudah mengantongi enam tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yaitu, tiga pebisnis saham, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Para mantan petinggi Jiwasraya, pun ditetapkan menjadi tersangka, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan.
Enam tersangka tersebut, kini tersebut, kini dalam status tahanan. Setelah menetapkan enam tersangka, proses pengusutan hukum kasus tersebut, pun tetap berjalan di Kejakgung. Tercatat sudah lebih dari 140 orang saksi yang diperiksa. Dan, masih ada sekitar 11 nama perorangan yang dicegah keluar negeri karena statusnyanya sebagai saksi.
Bambang Noroyono