Sabtu 08 Feb 2020 03:14 WIB

Perludem Desak Sosialisasi Netralitas ASN di Pilkada 2020

Bawaslu dan Kemendagri diminta sosialisasikan netralitas ASN di Pilkada 2020.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andri Saubani
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini usai diskusi Perspektif Indonesia di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar menyosialisasi aturan larangan aparatur sipil negara (ASN) berpolitik menjelang Pilkada 2020. Mobilisasi atau politisasi ASN dinilai menjadi salah satu modus yang dilakukan khususnya pejawat calon kepala daerah untuk pemenangan pemilihan.

"Bawaslu dan Kemendagri harus lebih intensif lagi dalam melakukan sosialisasi terkait aturan main yang ada. Karena aturan yang ada sebenarnya sudah relatif tegas mengatur larangan ASN berpolitik," ujar Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini kepada Republika, Jumat (7/2).

Selain pejawat, perlu juga diantisipasi calon kepala daerah yang memiliki hubungan kekerabatan dan politik dengan kepala daerah aktif untuk kerja-kerja pemenangan di pilkada. Dengan demikian, perlu kerja sama Bawaslu dengan inspektorat daerah, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi ASN (KASN).

Di samping sosialisasi, sejumlah pihak juga harus melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran. Kemudian, Bawalsu harus membuka mekanisme pelaporan yang mudah dan melindungi secara optimal keamanan bagi pelapor.

Titi menuturkan, Kemendagri harus bersikap tegas dalam menjatuhkan sanksi kepada kepala daerah dan ASN yang melanggar. Menurutnya, sanksi sangat diperlukan sebagai efek jera pada mereka yang masih terlibat pada politisasi ASN.

Sejumlah kepala daerah yang kembali maju dalam pencalonan pilkada atau pejawat perlu menjadi perhatian. Sebab, jika mereka tidak mengikuti aturan main yang ada berpotensi terjadi penyalahgunaan kekuasaan seperti yang terjadi dalam beberapa kasus sebelumnya.

"Penyalahgunaan anggaran, dan mobilisasi birokrasi. Makanya kontestasi yang diikuti petahana harus dipastikan mengkuti aturan main yang ada, mulai dari kewajiban cuti di luar tanggungan negara dan tidak membuat kebijakan yang menguntungkan atau merugikan calon tertentu," jelas Titi.

Aturan pentingnya netralitas ASN dan larangan penggunaan kewenangan kepala daerah dalam pelaksanaan Pilkada tertuang dalam beberapa peraturan. Peraturan itu antara lain Undang-Undang tentang Pilkada, UU ASN, serta peraturan pemerintah di bidang kepegawaian lainnya.

Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Alwan Ola Riantoby mengingatkan, semakin banyak pejawat yang maju pilkada semakin tinggi potensi penyalahgunaan kewenangan. Hal ini menjadi salah satu titik kerawanan penyelenggaraan pilkada.

"Dalam hal netralitas ASN, dalam hal penggunaan fasilitas negara, atau fasilitas-fasilitas pemerintah dalam hal ini," kata Alwan saat dihubungi Republika.

Ia meminta Bawaslu mengawasi dan memastikan tak ada kepala daerah yang melanggar aturan ketika resmi mencalonkan diri dalam pemilihan. Apalagi, sejak enam bukan sebelum pilkada, kepala daerah telah diperingatkan tidak melakukan mutasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah sampai ke tingkat kecamatan dan kelurahan.

Selain itu, Alwan meminta Bawaslu mengawasi agar pejawat tak menggunakan dana pemerintah daerah seperti anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kepentingan kampanye pilkada. Apabila Bawaslu menemukan dugaan diharapkan segera berkoordinasi dengan intansi terkait seperti Kemendagri, KASN, dan BKN.

"Semua pengawasan memang domainnya Bawaslu, tetapi ketika Bawaslu menemukan ada penyalahgunaan wewenang maka kasus itu akan direkomendasikan ke KASN atau BKN, jadi itu alurnya," kata Alwan.

Selain itu, ia mengajak masyarakat menjadi pemilih yang aktif sejak sebelum hari pemungutan suara pada 23 September 2020 nanti. Akan tetapi, masyarakat dapat aktif memantau pelaksanaan pilkada serentak ini dan turut melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Beberapa waktu lalu, Mendagri Tito Karnavian mengungkapkan dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2020, sebanyak 224 pejaway berpotensi kembali mencalonkan diri. Kemendagri memastikan setelah pendaftaran calon kepala daerah, pelaksana tugas akan segera ditunjuk untuk menghindari kekosongan kepemimpinan di pemerintah daerah.

"Nanti ada 224 incumbent, begitu mereka mendaftar, maka akan di-Pltkan (Pelaksana Tugas), kira-kira berarti akan ada banyak Plt," kata Tito dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/1).

Terkait netralitas ASN di pusaran Pilkada, Kemendagri  telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan surat edaran untuk tidak melakukan pergantian jabatan hingga waktu yang telah ditentukan. Tak hanya itu, Tito juga meminta pergantian tak dilakukan di sekretariat penyelenggara pemilu untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Kemudian untuk menjaga netralitas ASN, Kami sudah mengeluarkan surat edaran agar pemda dan para kepala daerah yang ada Pilkadanya tidak boleh melakukan pergantian jabatan kecuali izin menteri, dan izin menteri itu pun hanya untuk hal yang khusus, misalnya meninggal dunia," tutur Tito.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement