Jumat 07 Feb 2020 18:36 WIB

Legislator Minta Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown

Legislator meminta Pemprov menutup Diskotek Golden Crown terkait adanya kasus narkoba

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Ilustrasi Narkoba
Foto: Mgrol120
Ilustrasi Narkoba

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diminta untuk menutup tempat hiburan malam atau diskotek Golden Crown di Jakarta Barat. Hal itu menyusul temuan 107 pengunjung yang dinyatakan positif menggunakan narkoba.

"Jika benar seperti itu harus ditutup karena izinnya sudah disalahgunakan," kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Mohammad Arifin di Jakarta, Jumat (7/2).

Baca Juga

Arifin meminta pemerintah DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ketat dan menyeluruh bagi tempat hiburan malam lainnya. Dia mengatakan, hal itu dilakukan agar temuan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.

Ia berpendapat, pengawasan juga dilakukan agar pemprov bersama dengan kepolisian dan Satpol PP tidak kembali kecolongan. Dia mengatakan jika nantinya kembali masih ditemukan kasus serupa maka tempat hiburan tersebut harus dilakukan penutupan.

Badan Narkotika NAsional (BNN) menggelar razia di dua tempat hiburan malam di Jakarta yakni Club Bar and Lounge Venue dan Diskotek Golden Crown, Kamis (6/2) dini hari. BNN menemukan melakukan tes urine terhadap 184 orang dan yang terindikasi menggunakan narkoba sebanyak 107 pengunjung.

Sedangkan di lokasi lainnya, BNN menemukan satu orang yang positif mengonsumsi narkoba. Deputi Pemberantasan BNN, Arman Depari mengatakan, seluruh pengunjung yang positif mengonsumsi narkoba akan mengikuti proses lanjutan di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Permintaan penutupan serupa juga dilakukan oleh Forum Umat Islam (FUI). Sekretaris Jenderal FUI Al Khaththath meminta agar pemrov DKI berani menutup Diskotek Golden Crown lantaran terbukti banyak pengunjung positif narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement