REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Muhammad Hudori mengatakan, penanganan stunting melibatkan 18 kementerian/lembaga. Menurut dia, teknis pelaksanaan tim terpadu membenahi 160 kabupaten kategori merah penanganan stunting masih perlu dibahas lintas sektor.
"Nanti teknisnya akan kami rapatkan, saya juga sudah komunikasi dengan kementerian/lembaga bagaimana ini stunting kan program prioritas nasional, ini supaya sama-sama bisa kita lakukan," ujar Hudori saat dihubungi Republika.
Ia menuturkan, pemerintah pun belum menentukan pihak yang berperan sebagai leading tim terpadu yang nantinya diterjunkan menangani stunting di daerah merah tersebut. Akan tetapi, Kemendagri sebagai pembina dan pengawas pemerintahan daerah bertanggung jawab atas program strategi nasional menurunkan prevalensi stunting di sejumlah daerah.
"Kalau ke daerah kan tentu Kemendagri punya pembina dan pegawasan, nanti akan kita lakukan. Makanya nanti saya tanggal 13, 14 (Februari) juga akan ketemu dengan
Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat (Kementerian Kesehatan) untuk membicarakan ini," jelas Hudori.
Ia menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian menginstruksikan jajarannya menurunkan angka stunting sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, angka stunting atau anak tumbuh pendek sebesar 30,8 persen.
Angka stunting itu ditargetkan turun hingga menyentuh angka 14 persen. Dengan demikian, kata Hudori, berbagai macam strategi penanganan secara cepat akan ditempuh baik di tingkat pusat melalu kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, strategi itu di antaranya dengan mewujudkan delapan aksi konvergensi yang juga harus dilakukan pemerintah daerah. Di antaranya, pemerintah daerah menetapkan situasi terkait stunting di desa-desa atau desa stunting.
Lalu, sejumlah pihak menyusun rencana kegiatan dan rembuk stunting. Kemudian nantinya terbit peraturan bupati atau wali kota tentang peran desa dalam menangani stunting yang mengatur mulai dari pembinaan kader pembangunan manusia (KPM), sistem manajamen data, pengukuran stunting, hingga evaluasi kinerja pencapaian target penurunan angka stunting.
Hudori menambahkan, pemerintah tengah merancang peraturan presiden (perpres) mengenai percepatan penurunan stunting sebagai strategi nasional. Perpres tersebut yang mengatur tim terpadu yang menangani penurunan prevalensi stunting.
"Ini juga kita siapkan rancangan perpres soal percepatan soal strategi nasional percepatan penurunan stunting tapi belum selesai ini perpresnya," kata Hudori.