Sabtu 08 Feb 2020 01:00 WIB

BNN Kalbar Amankan Narkotika yang Dikendalikan Napi

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima kilogram sabu.

Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Barang bukti sabu sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat berhasil mengamankan narkotika dalam jumlah besar yang dikendalikan oleh narapidana di Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan Kelas IIA Pontianak. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni lima kilogram sabu.

"Kemudian ekstasi sebanyak 5.015 butir, dan happy five sebanyak 10.010 butir dari tersangka AG (24)," kata Kepala BNN Provinsi Kalbar, Brigjen (Pol) Suyatmo di Pontianak, Jumat.

Baca Juga

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal pada Senin (18/1) di sebuah kamar hotel yang ada di Pontianak. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang haram tersebut. Belakangan diketahui, peredaran narkoba ini dikendalikan oleh warga binaan Rutan Kelas IIA dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak.

Dari pengakuan tersangka AS mengatakan, bahwa dia hanya kurir narkotika tersebut, yang dikendalikan oleh Andi Alpen (66) ayah AS yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun dengan perkara narkotika).

Berdasarkan pengakuan tersebut, maka BNNP Kalbar melakukan koordinasi dengan pihak LP dan Rutan untuk mengamankan tersangka lainnya, sehingga dalam kasus ini pihaknya berhasil menangkap sebanyak lima tersangka lain.

Mereka adalah AS (24),  Andi Alpen (66) ayah AS yang saat ini warga binaan LP Kelas IIA Pontianak (terpidana hukuman penjara 15 tahun dengan perkara narkotika), Petrus Hunter (warga binaan LP Kelas II Pontianak dengan hukuman seumur hidup), Sugito (46) warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak dengan hukuman penjara 16 tahun, dan Irawan (40) yang juga warga binaan Rutan Kelas IIA Pontianak, terpidana hukuman mati dengan kasus narkotika.

Sementara itu, Wakil Gubernur Kalbar Ria Norsan mengapresiasi BNN Provinsi Kalbar yang telah berhasil menggagalkan transaksi barang haram tersebut dengan barang bukti dalam jumlah besar. "Bayangkan kalau narkotika itu lolos di masyarakat, maka akan berdampak sangat besar bagi generasi penerus bangsa," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement