Jumat 07 Feb 2020 14:16 WIB

PNS tak Mau Pindah Ibu Kota Baru, Menpan RB: Silakan Mundur

Seluruh PNS pemerintah pusat diwajibkan pindah tugas ke ibu kota baru.

Red: Nur Aini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Menteri Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di pemerintahan pusat wajib mau dipindah tugas ke ibu kota baru nantinya.

"Silakan mundur kalau tidak mau, tidak mau itu ya tidak bisa, itu prinsipnya," ujar Tjahjo Kumolo di Banjarmasin, Jumat (7/2).

Baca Juga

Terkecuali, kata dia, yang bersangkutan misalnya sudah masuk pensiun atau sudah sakit-sakitan, tentunya ada pertimbangan untuk hal tersebut. "Kalau tidak seperti itu, ya tidak bisa, sebab ASN itu harus siap ditempatkan di mana saja," tuturnya.

Sebab, kata dia, negara sudah memberikan pendidikan kepadanya dengan biaya yang tidak sedikit, hingga keahliannya atau kemampuannya harus dicurahkannya demi negara.

"Tidak bisa mau enak-enak saja di Jakarta," ujarnya.

Sebagaimana arahan Presiden, ujar dia, pemindahan ibu kota negara yang baru nanti di wilayah Kalimantan Timur dilakukan sekaligus, termasuk ASN.

"Tapi kan ini masih lama, sekitar tahun 2024 nanti, tapi kita juga sudah bersiap," ujarnya.

Sekarang pihaknya menginventarisir ASN pusat yang pada 2023 dan 2024 berapa yang akan pensiun. "Karena ini harus diisi, mengisinya bisa dengan ASN baru atau dari outsourcing atau dari pegawai daerah," ujarnya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement