REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Anggota Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menangkap seorang kakek yang menjadi pelaku pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Kakek tersebut adalah warga Desa Pulau Betung, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Dia ditangkap dengan barang bukti 10 paket sabu kecil siap pakai dan satu plastik kecil pil ekstasi yang dihancurkan. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jambi, AKBP Abdul Havid Aziz, mengatakan seorang kakek bernama Sayuti (55) ditangkap atas dasar laporan warga. Ia ditangkap karena kerap bertransaksi narkoba di rumahnya.
Setelah diselidiki polisi, akhirnya anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggerebekan di rumah tersangka yang diinformasikan akan ada transaksi jual beli narkotika. Namun saat akan diamankan tidak didapati orang yang akan membeli narkoba pada kakek Sayuti.
"Pada saat diamankan tersangka sempat berusaha kabur, kerena kondisinya sakit petugas bisa langsung mengamankanya. Dari hasil penggerebekan itu, polisi memyita barang bukti berupa sepuluh paket sabu ukuran kecil dan tiga klip kecil yang berisi ektasi yang telah di hancurkan, satu unit tas kecil warna coklat, serta uang tunai Rp 300 ribu," kata Abdul Havid Aziz.
Saat diperiksa di Polda Jambi tersangka mengaku barang itu milik warga Kota Jambi berinisial YD. YD saat ini menjadi buronan Ditresnarkoba Polda Jambi. Tersangka Sayuti mengaku disuruh menjual narkoba itu. Hasil tes urine tersangka Sayuti positif mengunakan narkoba jenis sabu.
Akibat perbuatannya, Sayuti dikenakan pasal 112 ayat 1 tentang UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009. Mengingat kondisi tersangaka yang kurang sehat, Dirtresnarkoba Polda Jambi telah menyipakan perawatan medis untuk tersangka, agar penyidikan berjalan lancar.