REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR— Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menemukan dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN). Dugaan pelanggaran setelah diketahui oknum tersebut mendeklarasikan diri sebagai bakal calon wakil kepala daerah menjelang Pilkada 2020.
"Terlapor tersebut atas nama Suparwahdi dan diketahui masih menjabat sebagai pejabat fungsional (petugas penyuluh lapangan keluarga berencana) di Kabupaten Blitar," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Abdul Hakam Sholahuddin, di Blitar, Kamis (6/2).
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan memang diketahui bahwa yang bersangkutan telah mendeklarasikan diri menjadi calon wakil kepala daerah yang maju lewat jalur perseorangan.
"Dari hasil klarifikasi seluruh saksi dan terlapor atas nama Suparwahdi, Bawaslu menyimpulkan ada pelanggaran netralitas PNS/ASN, yakni oknum ASN ini mendeklarasikan diri sebagai calon wakil kepala daerah lewat jalur perseorangan," kata dia.
Hakam mengatakan bahwa terlapor telah melanggar netralitas ASN yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dari temuan Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Blitar tersebut telah diproses di Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blitar. Status yang bersangkutan juga telah diumumkan dalam laporan temuan 001/TM/PB/Kab/16.12/I/2020.
Hakam menegaskan, deklarasi itu telah menyalahi aturan, kendati saat ini belum ada pasangan calon kepala daerah yang resmi. Secara kode etik terdapat aturan main saat oknum ASN ingin mencalonkan diri dalam pilkada baik sebagai calon bupati maupun calon wakil bupati.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, oknum ASN dengan timnya telah mengumpulkan sekitar 50 orang dan telah mendeklarasikan akan mendaftar sebagai calon kepala daerah dari jalur perseorangan. Bakal calon Bupati yang akan bergandengan juga sudah ada.
Dari kejadian ini, Bawaslu Kabupaten Blitar sudah meneruskan ke instansi yang berwenangan yakni Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Kabupaten Blitar.
Namun, terkait dengan sanksi bagi yang bersangkutan sudah menjadi kewenangan KASN. "Belum diketahui, apakah termasuk pelanggaran ringan, sedang, atau berat, karena itu menjadi kewenangan dari KASN," kata Hakam.
Dia mengatakan, Bawaslu Kabupaten Blitar juga berwenang dalam menangani pelanggaran pidana, administrasi, kode etik, dan peraturan lainnya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar 2020, namun untuk pelanggaran netralitas ASN sudah masuk dalam ranah peraturan lainnya.
Pihaknya juga sudah membuka posko layanan pengaduan terkait dengan netralitas ASN/PNS dan TNI-Polri dalam Pilkada 2020 di Kabupaten Blitar yang juga dilakukan serentak di daerah lainnya. "Kami harap masyarakat ikut berpartisipasi melaporkan jika menemukan adanya dugaan pelanggaran di sekitarnya," ujar dia berharap.