Kamis 06 Feb 2020 22:14 WIB

Sebanyak 18 Warga China Ajukan Perpanjangan Visa di Bali

Ke-18 warga China mengajukan perpanjangan visa karena tidak memungkinkan pulang.

Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou, China, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/2/2020).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Petugas memeriksa tiket penumpang pesawat maskapai China Southern Airlines tujuan Guangzhou, China, di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa (4/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencatat sebanyak 18 warga asing asal China, telah mengajukan perpanjangan izin tinggal kepada pihak Imigrasi yang ada di Bali. Ke-18 warga China itu mengajukan perpanjangan visa karena saat ini tidak memungkinkan untuk pulang.

"Kebijakan Kemenkumham dalam hal ini Imigrasi, apabila ada warga China yang memang tidak memungkinkan untuk pulang, artinya masih rawan dengan adanya virus Corona ini, kita akan fasilitasi berupa perpanjangan visanya," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Bali, Sutrisno, di Denpasar, Kamis (6/2).

Baca Juga

Sutrisno menjelaskan, apabila warga China yang masih ada di Bali memiliki visa akan diperpanjang visanya sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk visa kunjungan bisa diperpanjang sampai paling lama enam bulan.

"Apabila bebas visa akan diberikan perpanjangan secara darurat. Setiap perpanjangan akan kita berikan satu bulan. Sedangkan bagi visa kedatangan memang bisa diperpanjang satu bulan dan satu kali perpanjangan," tuturnya.

Sutrisno menjelaskan hingga sore hari ini, tercatat ada 18 orang asal China dan diperkirakan jumlahnya akan berkembang terus. "Ada 18 orang yang memperpanjang visa, apabila bebas visa dia akan diberikan perpanjangan darurat," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan visa. Dan secara umum bisa diperpanjang jika warga tersebut memiliki tiket kembali atau tiket terusan ke negara lain.

Selain itu, terhitung hingga pukul 12.00 WITA tercatat ada 17 orang warga asing yang dipulangkan. Adapun 17 warga asing tersebut empat warga Brazil, satu asal Rumania, satu asal Rusia, tiga asal Armenia, dua asal China, satu asal Ghana, dua asal Maroko, satu asal Selandia Baru, satu asal Inggris dan satu lagi asal Ukraina.

"Tentang warga Tiongkok yang dipulangkan itu, aturannya begini, sejak tgl 5 Februari 2020 pukul 00.00 penerbangan yang langsung dari China harus ditolak, itu sudah disiarkan langsung dari Kemenlu, lalu untuk yang ditolak artinya adalah orang yang langsung datang dari China atau dalam waktu 14 hari dia pernah tinggal di China baik itu warga China maupun warga asing lain," ucap Sutrisno menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement