REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengklarifikasi mengenai maksud anjuran Warga Negara Indonesia (WNI) menunda pergi ke Singapura.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Wiendra Waworuntu mengatakan, pihak Kemenkes tidak pernah melarang atau membatasi WNI yang ingin pergi ke Singapura. Kemenkes hanya mengimbau agar WNI yang sakit sebaiknya menunda perjalanan ke sana.
"Tetapi kalau seorang WNI sakit maka perjalanan ke Singapura sebaiknya ditunda," ujarnya di temu media update 2019-nCoV, di Kemenkes, di Jakarta, Kamis sore.
Wiendra menegaskan, imbauan ini berlaku untuk individu. Kemenkes hanya tak ingin individu (WNI) yang sakit ternyata tetap pergi ke daerah berisiko.
Adapun Kemenlu, jelas Wiendra, memang tidak mengeluarkan anjuran atau peringatan perjalanan untuk WNI ke Singapura. Namun, mereka sempat salah mengira Kemenkes melarang WNI ke Singapura.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat Indonesia untuk menunda perjalanan ke Singapura. Imbauan diberikan terkait satu Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura yang positif terinfeksi virus novel corona (2019-nCoV).
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Wiendra Waworuntu menegaskan, pemerintah Indonesia tidak memberikan larangan perjalanan (travel ban) ke Singapura.
"Pemerintah hanya mengimbau masyarakat Indonesia supaya membatasi perjalanan ke Singapura. Bahkan sebaiknya ditunda," ujarnya saat temu media update 2019-nCoV, di Kemenkes, Jakarta, Rabu (5/2).
Karena, dia melanjutkan, di sana sudah terjadi penularan dari manusia ke manusia. Di satu sisi, pihaknya tak bisa melarang orang bepergian ke Singapura.