Kamis 06 Feb 2020 19:09 WIB

Ini Alasan Penghina Risma Ajukan Penangguhan Tahanan

Tersangka masih memiliki anak di bawah dua tahun yang harus disusui.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Teguh Firmansyah
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).
Foto: Republika/Dadang Kurnia
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menggelar konferensi pers terkait surat permohonan maaf dari Zikria Dzatil pemilik akun Facebook yang ditetapkan tersangka karena diduga menghinanya, Rabu (5/2).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Advent Dio Randy, kuasa hukum Zikria Dzatil, tersangka penghina Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, mengajukan penangguhan penahanan. Saat ini, Zikria masih ditahan di Mapolrestabes Surabaya, atas kasus yang menjeratnya tersebut.

"Ya kita mengajukan pengalihan penahanan dari tahanan sekarang ke tahanan kota," ujar Advent saat dikonfirmasi Kamis (6/2).

Baca Juga

Advent kemudian menjelaskan alasan kliennya mengajukan pengalihan penahanan menjadi tahanan kota. Alasan utamanya karena anaknya yang paling kecil, yang usianya belum genap berusia dua tahun, dan masih memerlukan ASI dari sang ibu. Semenjak ibunya ditahan, sang anak terpaksa diberi susu formula.

Alasan selanjutnya, karena Advent merasa, kliennya cukup kooperatif saat diperiksa penyidik. "Zikria kan masih punya anak yang dua tahun itu kan gak bisa nyusu. Kan masih disusui. Dia juga kan kooperatif saat diperiksa penyidik," ujar Advent.

Advent mengaku, telah mengajukan suaminya sebagai jaminan, jika yang bersangkutan disetujui dipindahkan menjadi tahanan kota. Selain sang suami, Advent juga mengajukan dirinya menjadi jaminan. Advent mengaku, bersedia dijadikan jaminan lantaran tidak tega melihat anaknya yang masih kecil.

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menangkap Zikria Dzatil, pemilik akun Facebook yang diduga menghina Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, di kawasan Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor, Kota Bogor, Jumat (31/1). Zikria adalah seorang ibu rumah tangga. Ia tinggal di rumahnya bersama tiga orang anaknya, yang salah satu anaknya masih berumur 2 tahun.

Penangkapan dilakukan setelah akun Facebook bernama Zikria Dzatil dilaporkan oleh Pemkot Surabaya atas dugaan penghinaan terhadap Risma. Pelapor adalah Ira Tursilowati, Kabag Hukum Pemkot Surabaya yang telah menerima kuasa dari Risma.

Zikra dilaporkan setelah mengunggah foto Risma di laman akun Facebook miliknya dengan menambahkan tulisan caption atau keterangan foto, yang berisi penghinaan terhadap wali kota perempuan pertama di Kota Surabaya itu. Adapun keterangan yang ditulisnya berbunyi "Anjirrrrr.... Asli ngakak abis...nemu nih foto sang legendaris kodok betina".

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement