REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Ratusan personil gabungan di Kabupaten Sukabumi dikerahkan dalam penertiban tambang emas ilegal di kawasan taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kecamatan Cisolok, Kamis (6/2). Hasilnya petugas berhasil menutup sejumlah lokaso tambang liar.
Data yang dihimpun petugas yang dikerahkan mulai dari unsur Polres Sukabumi, TNI, Polhut Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Sat Pol PP Kabupaten Sukabumi, dinas/instansi terkait dan potensi masyarakat. Sebelum operasi mereka melaksanakan apel di Lapang Cipanengah Desa Cikelat Kecamatan Cisolok, Sukabumi, Kamis pagi. Penertiban tambang liar dipimpin langsung Kapolres Sukabumi AKBP Nuredy Irwansyah Putra.
''Kali ini yang menjadi sasaran wilayah operasi yaitu lokasi para penambang emas liar yang berada di kawasan taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS),'' ujar Nuredy. Sesuai dengan target operasi ada tujuh sasaran wilayah blok penambangan emas tanpa izin.
Ketujuh titik itu yaitu blok Cibangkol sebanyak 7 lubang, blok Cicadas sebanyak 11 lubang, blok Sikluk sebanyak 5 lubang, blok petey sebanyak 2 lubang. Selanjutnya blok pangeboran sebanyak 11 lubang, blok Talun sebanyak 3 lubang dan blok Gunung Peti sebanyak 5 lubang.
Menurut Nuredy, personil gabungan di bagi dalam 7 kelompok sesuai wilayah target operasi dengan di pimpin oleh dua orang Perwira pengendali. Tim penertiban juga dilengkapi dengan berbagai alat perlengkapan seperti cangkul, golok, linggis, garfu dan police line. Peralatan itu untuk meruntuhkan tenda biru yang di bangun para gurandil juga menutup lupang penambangan emas.
Tim penertiban yang dipimpin Kapolres Sukabumi juga menyisir tempat pengolahan emas di wilayah Cibareno yang berbatasan langsung dengan wilayah Lebak Propinsi Banten. Petugas gabungan berjibaku menutup lubang galian emas yang di tinggalkan oleh para gurandil.
''Operasi tambang illegal ini dalam rangka menyelematkan lingkungan kita,'' imbuh Nuredy. Ia berpesan kepada seluruh anggota untuk menjaga keselamatan diri masing-masing dan laksanakan operasi secara persuasif mengacu pada SOP yang telah ditentukan.
Hasilnya kata Nuredy, operasi berjalan sukses dengan hasil melebihi target yang telah di tetapkan. Sebelumnya, Polres Sukabumi secara serentak melakukan sosialisasi dan himbauan tentang pelarangan kegiatan penambangan liar di wilayah yang terdapat tambang di Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dilakukan dengan pemasangan spanduk di beberapa tempat strategis terutama menuju jalur wilayah yang selama ini dijadikan kegiatan tambang liar. Misalnya seperti di Cigaru dan di Cijiwa yang masuk dalam wilayah HGU perkebunan Cigaru diwilayah Polsek Simpenan, HGU Perkebunan Tugu Cimenteng yang masuk wilayah Polsek Lengkong dan Polsek Jampang Kulon. Selain itu di lokasi Taman Nasional Gunung Salak-Halimun yang masuk wilayah Polsek Cisolok.
''Pemasangan spanduk berisi himbauan pelarangan kegiatan tambang ilegal merupakan langkah awal penertiban,'' ujar Nuredy. Seperti diketahui dibeberapa wilayah hukum Polres Sukabumi terdapat kegiatan penambangan emas ilegal (gurandil) yaitu di wilayah HGU Perkebunan Cigaru Polsek Simpenan, Perum Perhutani di wilayah Polsek Ciemas, HGU Perkebunan Tugu Cimenteng Polsek Lengkong dan Taman Nasional Gunung Halimun-Salak Polsek Cisolok.