REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengaku belum mengetahui pasti kondisi terkini satu Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura yang positif terinfeksi virus novel corona (2019-nCoV). Sebab, Kemenkes tidak memiliki akses menanyakan catatan medis.
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes Anung Sugihantono, international health regulation (IHR) telah mengatur masalah ini.
"Kaidah (IHR) berbeda dengan (aturan) organisasi kesehatan dunia (WHO). Jadi terus terang Kemenkes Indonesia tidak tahu dan tidak diberikan akses secara bebas untuk menanyakan hal-hal semacam ini (kondisi kesehatan terbaru WNI terinfeksi 2019-nCoV di Singapura)," ujarnya saat video conference di temu media update 2019-nCoV, di Kemenkes, di Jakarta, Kamis sore.
Dia melanjutkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang kini memantau kondisi WNI tersebut sebagai bagian dari perlindungan warga negara. Kendati demikian, pihaknya meyakini Kemenlu tidak akan mempublikasikan catatan medis WNI tersebut kepada publik.
"Sebab, ada yang menyangkut kerahasiaan pasien dan ranah kerahasiaan rumah sakit yang jadi batas informasi-informasi yang ada. Jadi, kami (pemerintah) tidak bisa membuka informasi kesehatan perseorangan, kecuali atas izin yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan satu Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi virus novel corona (2019-nCoV) di Singapura kini tengah menjalani perawatan medis di negara tersebut. WNI tersebut kini sedang diisolasi.
"Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) mendapatkan laporan dari Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) bahwa WNI yang terkonfirmasi virus itu sudah mendapatkan perawatan di Singapura," ujar Anung, Rabu (5/2). Tercatat, WNI tersebut kini tengah dirawat di Singapore General Hospital.