Kamis 06 Feb 2020 17:34 WIB

Sebanyak 417 Perusahaan Tambang di Jabar Ilegal

Luas tambang ilegal di Jabar mencapai 448 hektare.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Hafil
Sebanyak 417 Perusahaan Tambang di Jabar Ilegal. Foto: Petugas Sat Pol PP Kabupaten Bogor menertibkan tambang galian C ilegal di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/10/2019).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Sebanyak 417 Perusahaan Tambang di Jabar Ilegal. Foto: Petugas Sat Pol PP Kabupaten Bogor menertibkan tambang galian C ilegal di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/10/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemprov Jabar, terus berupaya menertibkan perusahaan tambang yang ada di Jabar. Menurut Kepala Bidang Pertambangan Dinas  Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Jabar, Tubagus Nugraha, sebanyak 417 penambang tak berizin atau ilegal di Jabar tersebut tersebar di semua kabupaten/kota.

"Luas lahan pertambangan yang tak berizin di Jabar tersebut mencapai 448 hektare," ujar Tubagus kepada wartawan di acara Jabar Punya Informasi (Japri)  dengan tema Industri Tambang di Jawa Barat, di Gedung Sate, Kamis (6/2).

Baca Juga

Tubagus mengatakan, untuk tambang ilegal tersebut Pemerintah Provinsi Jabar tak bisa masuk ke ranah tersebut karena sudah area pidana. Kewenangannya, ada di aparat penegak hukum.

Tubagus menjelaskan, tambang tak berizin tersebut paling banyak terjadi di Subang. Luasnya, mencapai 63,75 hektare. Yakni, di daerah Jalan Cagak, Cijambe, Kasomalang, Cipeundey dan Kalijati. Daerah yang kedua paling banyak tambang tak berizin, adalah Kabupaten Bogor dan Kota Tasikmalaya masing-masing seluas 50 ha. Ketiga, Kabupaten Sukabumi seluas 47,6 ha.

"Daerah lainnya ada di Majalengka seluas 37,46 ha, Indramayu seluas 23,5 ha, Kabupaten Bandung 21,5 ha dan lain-lain," katanya.

Menurut Tubagus, ia sudah menindak lanjuti hal tersebut karena memang ada mekanisme yang bisa diurai. Yakni, pembinaan dan edukasi untuk mengurus izinnya. Walaupun memang prosea perizinan agak susah, tapi tetap harus ditempuh. "Kalau sesuai tata ruang, akan diberi izin kok. Tapi kan kalau tak izin akan masuk ke penegakan hukum," katanya.

Selain itu, kata dia, ESDM pun sedang melakukan pendekatan tambang rakyat. Karena, saat ini sudah ada ribuan orang menggali di Sukabumi dengan adanya lubang-lubang tambang. Sehingga, provinsi Jabar sedang mengatur pelembagaan tambang rakyat.

"Permohonan izin tambang kan batasannya minimal 5 ha yg. Nah kalau tambang 1 ha ga ada mekanisme yang mengatur kecuali di gabungkan," katanya.

Menurutnya, tingginya aktivitas tambang di Jabar karena industri semen saat ini banyak di Jabar sehingga harus ada bahan bakunya. Banyak daerah di Jabar yang punya bahan bakunya. "Industri tambang pesat karen ada permintaan. Hal ini terjadi karena tumbuhnya infrastruktur strategis. Yang terpenting bagaimana tata kelola dengan baik," katanya.

Saat ini, kata dia, jumlah izin pertambangan di Jabar ada 514 izin. Yakni, terdiri dari 352 izin usaha pertambangan, 100 tahapan eksplorasi dan 162 izin usaha pertambangan khusus.

"Kalau masih ada tambang-tambang tak berizin, itu masalah nyata. Kami akan lakukan pembinaan dan legalisasi usahanya. Kalau secara tata ruang ga bisa akan ditindak oleh aparat penegak hukum," katanya.

Menurut Kepala Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu   (DPMPTSP) Prov Jabar, Dodin Rusmin Nuryadin, izin 19 sektor pertambangan ada 19 sektor. Pihaknya, terus berupaya memberikan kemudahan persoalan perizinan termasuk pertambangan. Persyaratannya, berjenjang, di beri waktu 60 hari untuk dikaji dan divisitasi layak atau tidaknya sampai izin akan ditetapkan.

"Kami ada pengendalian untuk pengawasan. Persyaratan, lebih banyak kewajibannya ini untuk minimalisir dampak lingkungan," katanya.

Terkait perolehan pajak dari tambang ini, kata dia, pada 2019 nilai pendapat pajaknya Rp 198 miliar. Untuk tahun ini, target dari pajak tambang Rp 358 miliar  d luar dana bagi hasil.

Sementara menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jabar, Eddy I M Nasution, tambang itu sesuatu yang dibutuhkan tapi tak disukai kita butuh untum bahan bangunan. Kalau tak tak punya kawasan tambang maka bisa dibayangkan harga yang dikeluarkan untuk membangun sangat mahal.

" Kita butuh tambang tapi tak mau lingkunga kita rusak," katanya..

Menurutnya, dalam aturan soal tambang ada sanksi kalau aktivitas tambang tak berizin aktivitas tambang. Bahkan, sanksinya pidana. Tambang yang sudah berizin pun, kalau lalai melakukan kegiatan, sanksinya administratif. Yakni, bisa peringatan, penghentian sementara dan di cabut izinnya. "Kalau tak berizin kan sanksinya jelas," katanya.

Langkah-langkah Pemprov Jabar, kata dia, dalam melakukan pengawasan aktivitas yang berizin pun akan menurunkan inspektur yang ada di Dinas ESDM. Kalau ada yang tidak benar, akan diambil berbagai langkah. "Aktivitas tak berizin maka akan dilaporkan. Ada tahapan-tahapan juga di Satpol PP perannya lebih besar dalam memantau mana yangvsesuai untuk pertambangan dan tidak," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement