Kamis 06 Feb 2020 17:30 WIB

Pakar Sebut WNI Eks ISIS Bisa Dikarantina Jika Dipulangkan

WNI eks ISIS dinilai perlu dikarantina.

Rep: Ali Mansur/ Red: Muhammad Hafil
Pasukan ISIS (Ilustrasi)
Foto: VOA
Pasukan ISIS (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Indonesian Muslim Crisis Center, Robi Sugara menilai pemerintah tengah dilema terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) eks kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS). Menurutnya, tidak mudah bagi pemerintah menolak atau menerima pada pemulangan WNI yang sekarang ada di penampungan di salah satu wilayah Iraq dan Turki.

"Sederhananya, jika menolak, ini akan berhadapan dengan persoalan HAM selain juga berhadapan dengan sejumlah kelompok masyarakat sipil yang konsen pada isu-isu HAM," ujar Dosen HI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (6/2).

Baca Juga

Kemudian, lanjut Robi, jika menerima, Indonesia belum memiliki kesiapan secara teknis meski sudah memiliki kelembagaan dan kelengkapan instrastruktur. Selain itu juga belum termasuk resiko dari kuatnya ideologi ISIS untuk dilakukan rehabilitasi dan deradikalisasi.

Menurut Robi, ada dua tujuan besar dari WNI yang kemudian pergi bergabung dengan ISIS. Pertama kebencian kepada negara ini dengan didasari karena tidak menggunakan hukum Tuhan dalam pemerintahan. Untuk selanjutnya mereka mencari wilayah yang sedang menegakan hukum Tuhan untuk selanjutnya mereka bergabung dan menjadi Foreign Fighters di sana.

"Orang yang memiliki tujuan ini tentu sangat berbahaya," tegas Robi.

Untuk tujuan kedua, kata Robi, karena mereka menginginkan penerapan syariat Islam yang itu tidak ditemukan di negaranya. Karena itu mereka pergi ke tempat yang menurut mereka sedang menjalankan syariat Islam. Tetapi mereka tidak memiliki tujuan untuk menjadi Foreign Fighters.

"Mereka hanya ingin menjadi warga biasa yang hidup di bawah naungan syariat Islam," ungkapnya

Oleh karena itu, menurut Robi, jika pemerintah memiliki kebijakan dalam menerima mereka pulang. Ia berpendapat bahwa tujuan yang kedua perlu dipertimbangkan untuk diterima kembali ke Indonesia. Namun mereka harus di karantina terlebih dulu.

"Cara penangananya bagaimana, saya kira bisa melibatkan pemerintah provinsi Aceh yang saat ini wilayahnya sedang menjalankan syariat Islam. Jadi kepulangan mereka bisa dilakukan karantinanya di wilayah Aceh," terang Robi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement