Kamis 06 Feb 2020 11:37 WIB

KPK Panggil Zulkifli Hasan Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan

Zulkifli Hasan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Surya Darmadi

Zulkifli Hasan
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

Zulhas yang saat ini menjabat Wakil Ketua MPR RI dan juga Ketua Umum DPP PAN itu diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, Surya Darmadi (SUD).

"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SUD," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/2).

Diketahui pada panggilan pertama Kamis (16/1), Zulhas tidak memenuhi panggilan KPK. "Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai, tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya, kami punya dokumennya, itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi, yakni PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SUD).

Nama Zulhas sempat disebut dalam konstruksi perkara tiga tersangka tersebut. Pada 9 Agustus 2014 Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tanggal 8 Agustus 2014 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan kepada Gubernur Riau saat itu Annas Maamun.

Dalam surat itu, Menteri Kehutanan membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodir melalui pemerintah daerah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement