REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, menolak sejumlah warga negara Asing (WNA) dari beberapa negara yang akan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Penolakan itu dilakukan kepada WNA yang tercatat memiliki riwayat perjalanan ke China selama 14 hari terakhir.
"Kemarin sampai pukul 19.38 WITA, kami telah melakukan penolakan terhadap 15 penumpang warga negara asing yang melakukan perjalanan ke China dalam kurun waktu 14 hari terakhir," kata Kepala Seksi Pemeriksaan II TPI Ngurah Rai, Alberto Vincensio Gianny Lake, Kamis (6/2).
Ia menjelaskan sebanyak 15 WNA yang ditolak masuk tersebut adalah dua orang WNA asal Rusia, satu orang asal Rumania, empat WNA asal Brasil, tiga orang WNA asal Armenia, satu WNA asal Selandia Baru, satu orang dari Ukraina, satu WNA asal Inggris dan dua orang WNA asal negara Moroko.
Selain 15 WNA tersebut, Alberto mengatakan, pihaknya juga telah melakukan penolakan terhadap dua orang warga negara China yang akan memasuki wilayah Bali.
"Untuk warga negara China sudah ada dua orang dan berdasarkan di sistem mereka berasal dari China dalam kurun waktu kurang dari 14 hari terakhir. Mereka langsung dipulangkan pada hari yang sama," katanya.
Ia menjelaskan, para warga negara asing tersebut ditolak masuk wilayah Indonesia berdasarkan aturan yang menyatakan bahwa WNA yang mengunjungi China dalam kurun waktu 14 hari terakhir tidak diperkenankan masuk atau transit di wilayah Indonesia.
"WNA yang kami tolak ini akan melakukan kunjungan wisata ke Bali, namun berdasarkan aturan mereka tidak diperkenankan masuk karena tercatat telah melakukan kunjungan ke China dalam waktu 14 hari terakhir," katanya.
Ia menambahkan, terkait penolakan penumpang tersebut, maskapai penerbangan memiliki tanggung jawab segala biaya yang timbul termasuk untuk mengangkut mereka kembali ke wilayah keberangkatan sebelum tiba di wilayah Indonesia.