Kamis 06 Feb 2020 04:18 WIB

KPK Panggil Zulhas Hari Ini

Zulhas dipanggil sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan keterangan jelang rakernas ke-V PAN di Hotel Millenium, Jakarta, Sabtu (7/12).
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan memberikan keterangan jelang rakernas ke-V PAN di Hotel Millenium, Jakarta, Sabtu (7/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, pada Kamis (6/2). Zulhas, sapaan Zulkifli Hasan bakal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.

Plt Jubir KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri mengatakan, keterangan Zulhas dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT. Palma Satu, anak usaha dari grup PT. Duta Palma Group. Diketahui, saat kasus suap ini terjadi, Zulhas menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Baca Juga

"Besok (hari ini) pemeriksaan saksinya hari Kamis untuk Pak Zulkifli Hasan," kata Ali di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/2) malam.

Sedianya, penyidik telah memanggil Zulhas pada Kamis (16/1), namun yang bersangkutan tak bisa memenuhi panggilan. KPK meyakini Ketua Umum PAN akan memenuhi panggolan karena penyidik telah memastikan surat panggilan untuk Zulhas telah disampaikan dan diterima.

"Ini sebenarnya pemanggilan yang kedua karena pemanggilan pertama disampaikan bahwa suratnya tidak sampai ya, atau surat panggilannya. Tetapi untuk yang ini kami meyakini bahwa suratnya sudah diterima dan sudah ada tanda terimanya. Kami punya dokumennya dan seterusnya itu sebagai bukti bahwa kami sudah menyampaikan panggilan," kata Ali.

Menurut Ali, panggilan pemeriksaan ini dapat menjadi ruang bagi Zulhas untuk menjelaskan mengenai hal yang diketahuinya terkait praktik suap alih fungsi hutan di Riau. Diketahui, saat menjadi Menteri Kehutanan, Zulhas  menandatangani soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) nomor 673/2014  pada 8 Agustus 2014. SK ini diduga menjadi pintu masuk terjadinya praktik suap alih fungsi hutan di Riau.

"Saya kira pak Zulkifli Hasan juga akan hadir karena ini bagaimana pun juga keterangannya sangat penting dibutuhkan untuk lebih jelasnya sebagai saksi karena sebagai saksi tentunya kami memanggil kepentingannya adalah sesuai dengan KUHAP orang yang mengetahui, melihat ataupun merasakan langsung terkait dengan peristiwa ya rangkaian perbuatan, kemudian rangkaian-rangkaian peristiwa yang kemudian kami tersangkakan kepada antara lain korporasi PT Palma ini," katanya.

"Tentunya materi-materi fakta-fakta yang ada karena sebelumnya sudah ada di persidangan berlangsung. Tentunya begini, fakta-fakta itu tentu penyidik akan menggali ya secara lengkap ketika pak Zulkifli Hasan ini hadir besok (hari ini) ya. Namun, hari ini tentunya kami tidak bisa menyampaikan materi apa yang akan ditanyakan besok, karena ini akan berlangsung besok dan tentu setelah pemeriksaan kalau kemudian pak Zulkifli Hasan (hadir)," tambahnya.

Diketahui, selain korporasi, KPK juga menetapkan pemilik PT Darmex Group/ PT Duta Palma, Surya Darmadi dan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta. Penetapan  tersangka terhadap ketiga pihak tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap alih fungsi hutan Riau yang sebelumnya menjerat Annas Maamun selaku Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, Gulat Medali Emas Manurung serta Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.

Surya Darmadi bersama-sama Suheri diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp 3 miliar melalui Gulat Manurung. Suap itu diberikan terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan.

Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement